Terkait Pemblokiran Rekening Nasabah , Ini Kata Oknum Pegawai Bankriaukepri

oleh -61 Dilihat
oleh

Batam,potretkepri.com-Oknum pegawai bankriaukepri cabang Botania Batam Centre mengaku sulit untuk menanggapi pemblokiran rekening nasabah bankriaukepri nomor 1862100484 a/n Liusan Indra.

Meski beberapa waktu lalu oknum pegawai bankriaukepi ini berkata bahwa ia tidak mempunyai wewenang untuk menanggapi atau memberikan klarifikasi terkait pemblokiran rekening tersebut,namun kali ini ia membantah apa yang diutarakan Liusan Indra kepada Penasehat Hukum-nya Jacobus Silaban SH,yang mengatakan bahwa dari pihak bankriau pernah menghubunginya memberikan tawaran uang Rp166 juta dan tawaran tersebut ditolak Liusan Indra.

” susah menanggapi.Tapi soal tawaran ganti rugi sepertinya dari bank secara institusi ngga cerita tu ” demikian sms yang ia kirim kepada www.potretkepri.com,Sabtu (21/11).

Mendengar hal itu,Penasehat Hukum (PH) Liusan Indra,Jacobus Silaban SH mengatakan,bahwa kliennya tidak berbicara ganti rugi,tetapi berkata pernah dihubungi pegawai bankriau dan menawarkan uang tersebut dikembalikan sebesar Rp.166 juta,maka tawaran itu ditolak oleh kliennya.

” pengakuan klien saya pernah dihubungi pegawai bankriaukepri dan menawarkan dikembalikan Rp.166 juta.Namun tawaran itu ditolak karena uang klien saya didalam itu berkisar Rp.250 juta ” tuturnya (red).