Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Terdakwa Penimbunan BBM Bersubsidi di Vonis Berbeda
    Hukum

    Terdakwa Penimbunan BBM Bersubsidi di Vonis Berbeda

    RedaksiBy Redaksi12 Januari 2015Updated:13 Januari 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Terdakwa Penimbunan BBM di Vonis Berbeda
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan terhadap kasus penimbunan Bahan Bakar  Minyak (BBM) bersubsidi yang ditimbun disalah satu gudang di simpang Baskem Batu Aji.

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pofrizal ,dalam dakwaannya menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.yaitu pemilik  gudang penimbunan BBM dituntut selama 1 tahun 2 bulan ,denda sebesar Rp20 juta rupiah  subsider 3 bulan.Sedangkan pelansir dintuntut 1  tahun dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah.

     

    “kita menuntut pemilik gudang dan pelansir dengan hukuman berbeda”ujar Pofrizal diluar persidangan.

     

    Sidang penimbunan BBM bersubsidi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hari Mariyanto beranggotakan dua orang anggota  Majelis dan sidang ini digelar diruang sidang utama PN Batam pada Selasa (12/1/2015).

     

    Ketua Majelis menghukum terdakwa pemilik gudang lebih ringan dari tuntutan jaksa.yaitu dengan vonis penjara 9 bulan  10 hari,denda Rp 15 juta,dengan pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa tidak berbelit dalam memberikan  keterangan serta belum pernah dihukum perjara.dan yang memberatkan,perbuatan terdakwa berfotensi memberatkan harga  BBM.

     

    Sedangkan terdakwa Andri dan Moris dihukum dengan vonis 8 bulan penjara serta denda 5 juta rupiah.sementara terdakwa Tiopan di vonis 8 bulan penjara denda sebesar Rp 15 juta,subsider 2 bulan.

     

    Majelis memberikan kesempatan terhadap kelima terdakwa untuk menggunakan haknya jika ingin banding.Namun para  terdakwa  berkata logowo dan  menerima putusan tersebut tanpa ada banding.Beda dengan JPU yang menyatakan masih pikir-pikir.(ran)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.