BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan terhadap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditimbun disalah satu gudang di simpang Baskem Batu Aji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pofrizal ,dalam dakwaannya menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.yaitu pemilik gudang penimbunan BBM dituntut selama 1 tahun 2 bulan ,denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan.Sedangkan pelansir dintuntut 1 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah.
“kita menuntut pemilik gudang dan pelansir dengan hukuman berbeda”ujar Pofrizal diluar persidangan.
Sidang penimbunan BBM bersubsidi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hari Mariyanto beranggotakan dua orang anggota Majelis dan sidang ini digelar diruang sidang utama PN Batam pada Selasa (12/1/2015).
Ketua Majelis menghukum terdakwa pemilik gudang lebih ringan dari tuntutan jaksa.yaitu dengan vonis penjara 9 bulan 10 hari,denda Rp 15 juta,dengan pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa tidak berbelit dalam memberikan keterangan serta belum pernah dihukum perjara.dan yang memberatkan,perbuatan terdakwa berfotensi memberatkan harga BBM.
Sedangkan terdakwa Andri dan Moris dihukum dengan vonis 8 bulan penjara serta denda 5 juta rupiah.sementara terdakwa Tiopan di vonis 8 bulan penjara denda sebesar Rp 15 juta,subsider 2 bulan.
Majelis memberikan kesempatan terhadap kelima terdakwa untuk menggunakan haknya jika ingin banding.Namun para terdakwa berkata logowo dan menerima putusan tersebut tanpa ada banding.Beda dengan JPU yang menyatakan masih pikir-pikir.(ran)