BATAM,potretkepri.com-Sebanyak empat belas orang terdakwa dugaan perjudian ketangkasan mesin elektronik atau gelper yang ditangkap dari Seruni Hotel jalani sidang di PN Batam pada Senin (12/1/2015).
Dari jumlah ini,delapan orang diantaranya terdiri dari perempuan,yaitu:Erna Nenggalan , Wulan Trigustila,Puji Ati ,
Gita Munthe, Dede Wulan Sari , Nita Eka Purwasih ,siti sugiarti.Sedangkan tujuh orang lainnya adalah laki-laki diantaranya:Abdul Margani,Sastira Sutono , Edi , Aleksander , Agus Candra , Jodi.
Dalam dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting mengatakan,terdakwa yang berprofesi sebagai wasit dalam gelanggang perminan itu menerima upah sebesar Rp 200 ribu rupiah perhari,sedangkan pengawas dilokasi ini diberi upah harian sebesar Rp250 per hari.
“wasit ditempat ini dengan sengaja menawarkan calon pemain untuk turut bermain karena itu adalah mata pencahariannya.jika pemain menang dan ingin meng cansel kredit yang ada bisa ditukar dengan uang ditempat sepi.misalnya jika kredit 24000 bisa ditukar dengan uangan sebesar Rp2.400.000; (dua juta empat ratus ribu) atau jika kredit sebanyak 10.000; bisa ditukar dengan uang sebesar Rp1 juta rupiah”Ujarnya.
Dalam permainan untung-untungan ini,berbagai jenis mesin beroperasi untuk dijadikan sebagai sarana perjudian.diantaranya,mesin Doraemon , mesin MM , Mickey Mouse dan jenis lainnya.Sebelum bermain,calon pemain terlebih dahulu memanggil wasit untuk mengisi mesin yang akan dipakai.
Selain itu,Bani Ginting mengatakan,pemilik gelanggang permainan (gelper) ini tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terhadap terdakwa dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP.(as)