Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Terdakwa Investasi Bodong PT.’ Brant Securitas ‘ Tipu Korban Sekitar 28 Miliar
    Hukum

    Terdakwa Investasi Bodong PT.’ Brant Securitas ‘ Tipu Korban Sekitar 28 Miliar

    RedaksiBy Redaksi19 Agustus 2015Updated:20 Agustus 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    uang miliar rupiah. poto ilustrasi sumber / net. (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    uang miliar  rupiah. poto ilustrasi  sumber / net. (potretkepri.com)
    uang miliar rupiah. poto ilustrasi sumber / net. (potretkepri.com)

    BATAM,potretkepri.com-Terdakwa investasi bodong PT.Brant Securitas,Yandi Suratna Gondoprawiro, menipu korban-korbannya sekitar 28 miliar rupiah dengan modus investasi berbentuk properti dan saham.Hal ini terungkap dalam keterangan saksi Kwik Ahi dipersidangan di PN Batam,pada Rabu (19/8).

     

    Kwik Ahi dalam keterangannya di PN Batam dihadapan Majelis Hakim  bahwa korban investasi bodong ini berjumlah sekitar 3o orang dengan jumlah investasi keseluruhan sekitar sebesar R,28 miliar rupiah ditipu oleh terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro.

     

    ”  jumlah korban investasi ini berjumlah 30 orang dengan total besaran investasi lebih kurang sekitar 28 miliar,ditipu terdakwa  ” demikian diutarakan Ahi menjawab pertanyaan Majelis.

     

    Dalam investasi properti dan saham PT.Brant Securitas ini.Ia mengaku berinvestasi sebesar Rp.500 juta rupiah,dengan harapan dikembalikan dengan bunga 11,5 persen.Sedangkan uang berjumlah Rp.500 juta itu ia kirimkan ke rekening PT.Brant Securitas dalam bentuk rupiah melalui bank BCA.

     

    ”  saya sendiri yang mengirim uang itu sebesar Rp.500 juta rupiah kepada Rekening PT.Brant Securitas dengan penerima A/N Yandi Suratma Gondoprawiro  ”  ucapnya.

     

    Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Syahrial A Harahaf beranggotakan dua orang hakim anggota yaitu Alfian dan Juli.Sedangkan Penuntut terdiri Pofrijal dan Ridho Setiawan dari Kejari Batam.

     

    Pada sidang sebelumnya.korban investasi bodong PT.‘brent securitas’ berharaf keadilan dari penuntut umum dan hakim PN Batam untuk memutus perkara penipuan ini seadil-adilnya .

     

    ” kami berharaf agar jaksa dan hakim adil dan seadil-adilnya menangani kasus ini  ”  ujar Rendi Tan yang merupakan salah satu korban investasi bodong tersebut diluar ruangan sidang PN Batam.

     

    Sementara terdakwa dalam kasus penipuan ini Yandi Suratna Gondoprawiro didakwa dengan pasal 378 – 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.