
BATAM,potretkepri.com-Terdakwa investasi bodong PT.Brant Securitas,Yandi Suratna Gondoprawiro, menipu korban-korbannya sekitar 28 miliar rupiah dengan modus investasi berbentuk properti dan saham.Hal ini terungkap dalam keterangan saksi Kwik Ahi dipersidangan di PN Batam,pada Rabu (19/8).
Kwik Ahi dalam keterangannya di PN Batam dihadapan Majelis Hakim bahwa korban investasi bodong ini berjumlah sekitar 3o orang dengan jumlah investasi keseluruhan sekitar sebesar R,28 miliar rupiah ditipu oleh terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro.
” jumlah korban investasi ini berjumlah 30 orang dengan total besaran investasi lebih kurang sekitar 28 miliar,ditipu terdakwa ” demikian diutarakan Ahi menjawab pertanyaan Majelis.
Dalam investasi properti dan saham PT.Brant Securitas ini.Ia mengaku berinvestasi sebesar Rp.500 juta rupiah,dengan harapan dikembalikan dengan bunga 11,5 persen.Sedangkan uang berjumlah Rp.500 juta itu ia kirimkan ke rekening PT.Brant Securitas dalam bentuk rupiah melalui bank BCA.
” saya sendiri yang mengirim uang itu sebesar Rp.500 juta rupiah kepada Rekening PT.Brant Securitas dengan penerima A/N Yandi Suratma Gondoprawiro ” ucapnya.
Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Syahrial A Harahaf beranggotakan dua orang hakim anggota yaitu Alfian dan Juli.Sedangkan Penuntut terdiri Pofrijal dan Ridho Setiawan dari Kejari Batam.
Pada sidang sebelumnya.korban investasi bodong PT.‘brent securitas’ berharaf keadilan dari penuntut umum dan hakim PN Batam untuk memutus perkara penipuan ini seadil-adilnya .
” kami berharaf agar jaksa dan hakim adil dan seadil-adilnya menangani kasus ini ” ujar Rendi Tan yang merupakan salah satu korban investasi bodong tersebut diluar ruangan sidang PN Batam.
Sementara terdakwa dalam kasus penipuan ini Yandi Suratna Gondoprawiro didakwa dengan pasal 378 – 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(as)