BATAM,potretkepri.com-Terdakwa kasus penggelapan Batam City Condotel (BCC) Conti Chandra membernarkan kesaksian Wie Meng terkait permasalahan yang terjadi pada Batam City Condotel (BCC ). Saksi Wie Meng salah satu pemegang saham di PT Batam Megah Semesta ( BMS) yang bergerak dibidang pembangunan Batam City Condotel (BCC) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (15/6) untuk memberikan keterangan.
Setelah Saksi Wie Meng memberikan keterangan ,Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Khairu Fuad bertanya kepada terdakwa (Conti Chandra ) apakah yang diutarakan saksi benar atau tidak,kemudian terdakwa menjawab bahwa apa yang diutarakan memang benar.” keterangan saksi Wie Meng benar “jawabnya.
Saksi Wie Meng mengatakan. sebanyak lima orang termasuk dirinya adalah pihak yang saha sebagai pemegang saham yang terdaftar didalam Notaris dengan jumlah saham yang tidak serupa,sedangkan pada awalnya Conti Chandra menduduki jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) sedangkan Saksi Wie Meng memegang jabatan sebagai komisaris perusahaan.
Persidangan dipimpin Khairul Fuad SH beranggotakan Budiman Sitorus SH dan Alfian SH,sedangkan Aji Satrio sebagai penuntut umum dari Kejari Batam.sidang pemeriksaan saksi Wie Meng ini dihadiri oleh terdakwa Conti Candra didampingi Penasehat Hukum-nya (PH) Muhammad Rum SH dan Alponso SH.Khairul Fuad mengatakan,sidang akan kembali digelar pada pekan mendatang.
Sebelumnya di PN Batam (18/5) Ketua Majelis Khairul Fuad mengatakan bahwa status penahanan terdakwa Conti Chandra telah dirubah menjadi tahanan rumah dari sebelumnya ditahan di Rutan Baloi Batam dengan alasan paktor kesehatan,mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang semakin akut juga dibenarkan pihak dokter yang melakukan pemeriksaan terhadapanya.(as)