Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Seputar Kepri»Batam»Terdakwa 10 Kilogram Sabu Dituntut Seumur Hidup
    Batam

    Terdakwa 10 Kilogram Sabu Dituntut Seumur Hidup

    RedaksiBy Redaksi4 Februari 2015Updated:4 Februari 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BATAM,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar,menuntut terdakwa pemilik narkoba jenis sabu 10 Kilogram seumur hidup,Tuntutan JPU ini menjadi pembahasan sejumlah praktisi hukum yang menganggap tuntutan ini lemah dan terlalu ringan.

     

    “tuntutannya terlalu ringan.seharusnya dituntut hukuman mati,10 kg sangat itu banyak”demikian tanggapan yang terlontar dari sejumlah praktisi hukum tersebut.

     

    Berdasarkan persidangan yang sebelumnya digelar di PN Batam.seharusnya kasus ini telah diputus pada minggu lalu,namun sidang agenda putusan itu ditunda dan akan digelar hari ini Rabu (4/2/2014).

     

    Terkait ini,potretkepri.com/AMOK group menghubungi JPU Andi Akbar tentang tuntutan yang dituntut terhadap terdakwa Al.Namun jaksa Andi yang bertugas di Kejari Batam dibidang pidana khusus itu hanya menjawab singkat.

     

    ” nanti saja ya dipersidangan”ujarnya Rabu (4/2/2014). (am/AMOK)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga

    23 September 2023

    Melalui Dana DAU,Pemerintah Kelurahan Tanjubatu Kota Gelar Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Bersama RT/RW

    21 September 2023

    Deretan Keuntungan Rempang Eco-City

    21 September 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.