BATAM,potretkepri.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar,menuntut terdakwa pemilik narkoba jenis sabu 10 Kilogram seumur hidup,Tuntutan JPU ini menjadi pembahasan sejumlah praktisi hukum yang menganggap tuntutan ini lemah dan terlalu ringan.
“tuntutannya terlalu ringan.seharusnya dituntut hukuman mati,10 kg sangat itu banyak”demikian tanggapan yang terlontar dari sejumlah praktisi hukum tersebut.
Berdasarkan persidangan yang sebelumnya digelar di PN Batam.seharusnya kasus ini telah diputus pada minggu lalu,namun sidang agenda putusan itu ditunda dan akan digelar hari ini Rabu (4/2/2014).
Terkait ini,potretkepri.com/AMOK group menghubungi JPU Andi Akbar tentang tuntutan yang dituntut terhadap terdakwa Al.Namun jaksa Andi yang bertugas di Kejari Batam dibidang pidana khusus itu hanya menjawab singkat.
” nanti saja ya dipersidangan”ujarnya Rabu (4/2/2014). (am/AMOK)