Ke-4 perusahaan dimaksud terdiri dari CV.Dunia Baru,CV.Jaya Sempurna,PT,Barelang Electrindo Era Cemerleng dan PT.Solindo.ke-4 perusahaan ini ikut sebagai peserta pada pelelangan tahaf pertama,namun gagal karena tidak memiliki persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan panitia.
Persyaratan yang tidak dimiliki perusahaan ini adalah ijin jasa kembang api dan dukungan Mabes Polri.meski tidak melengkapi persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan,Namun pada pelelangan tahaf kedua sejumlah perusahaan ini kembali mengikuti tender tersebut.
Direktur Utama,CV Dunia Baru,Rustam Mnk,mengaku sadar jika perusahaan`nya tidak memiliki persyaratan sebagaimana yang dibutuhkan untuk mengikuti lelang kembang api tersebut.namun ia kembali mengikutinya dengan alasan bahwa 3 perusahaan yang ikut tender itu adalah mitra perusahaannya.
“saya mengetahui bahwa persyaratan perusahaan saya tidak lengkap,tetapi kami terdiri dari 3 perusahaan sepakat untuk memenangkan salah satu dintaranya”ujar dia,setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan beberapa hari lalu.
Ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi dasar hukum pengadaan kembang api itu menjadi penunjukkan langsung.Namun demikian,ia mengatakan,biasanya jika sebuah proyek gagal dalam dua kali pelelangan,maka akan ditunjuk langsung.
“kalau gagal dalam dua kali pelelangan,biasanya ditunjuk langsung.soal dasar hukumnya,saya tidak tahu “katanya.
Terkait kasus ini,Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam,Yusfa Hendri dan beberapa orang PNS dijajaran Disparbud Kota Batam,telah diperiksa Jaksa.(ran)