BATAM,potretkepri.com-Tidak sedikit masyarakat yang risih dan komplain dengan peraturan yang diwajibkan oleh pemerintah bahwa Untuk membuktikan sebagai masyarakat miskin wajib mengisi formulir dan menandatanginya diatas materai Rp6000.dan formulir itu harus ditanda tangani tetangga sebelah kiri,kanan ,serta tetangga bagian depan dan tetangga belakang rumah.
Persyaratan yang diterapkan pemerintah ini dengan terpaksa mereka turuti meski merasa terbebani dengan biaya pembelian materai seharga Rp6000 tersebut.
“yah terpaksa ditanda tangani pak,jika tidak, kedepan kita tidak lagi dapat beras raskin”ujar ibu Sry yang biasa disapa bu de,Minggu (8/2/2014).
Berbeda dengan biasanya,mereka hanya mendapat 5 kilogram,namun tidak diwajibkan untuk mengisi formulir sebagai warga miskin.kali ini mereka mendapat jatah beras raskin satu karung berukuran 20 kilogram,namun wajib mengisi persyaratan ditanda tangani diatas materai sebagai warga miskin.
“biasanya kami dapat hanya 5 kilogram,sekarang satu karung ukuran kecil diambil di kantor Lurah”tuturnya.(as)