BATAM,potretkepri.com-Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang larangan alat peraga kampanye tidak indahkan sejumlah caleg,bahkan spanduk berukuran panjang dan besar caleg dari Partai tertentu masih terpampang dipinggiran jalan sekitar Green Land Batam Centre.
“masih jadi caleg saja sudah tidak taat dengan peraturan,apalagi kalau sudah jadi DPR bisa saja makin parah”ujar sejumlah orang yang sedang serapan pagi di Mirota Batam,pada Jum`at {8/11/2013}.
Sambil menikmati sarapan pagi yang mereka pesan spanduk caleg tersebut menjadi topik pembahasan bagi mereka.sebagaimana mereka ketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan peraturan terkait larangan alat peraga kampanye yang melarang spanduk caleg dipasang dipinggiran jalan.{hen}