JAKARTA,potretkepri.com-Kartika Puspitasari Tenaga Kerja Indonesia {TKI} di Hongkong mendapat perlakukan kasar dari kedua majikannya Chi Wai dan Catherine au menyiksanya secara kejam
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan memastikan hukuman yang setimpal bagi suami istri yang telah menyiksa dPuspitasari TKI asal Cilacap ini.
Muhaimain mengatakan pemerintah Indonesia terus memperjuangkan penyelesaian kasus ketenagakerjaan (labour case) agar TKI Puspitsari mendapatkan hak-hak normatif seperti gaji dan tunjangan makan yang tak diberikan selama 2 tahun bekerja serta mendapatkan santunan ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya
Sebagaimana dilansir POL bahwa Pemerintah Indonesia dan Hongkong sepakat kasus yang menimpa TKI Kartikasari ini segera diselesaikan dengan prinsip keadilan.Penyiksaan terhadap TKI seperti ini harus menjadi kasus pertama dan terakhir yang tak boleh terulang kembali di Hongkong
“Pemerintah Indonesia dan Hongkong sepakat menangani kasus ini secara serius dan membuat kesepakatan agar ini yang pertama dan yang terakhir kekerasan terhadap TKI di Hongkong” ujar Muhaimin
Sedangkan kedua pelaku yaitu Chi Wai dan Catherine dituntut secara pidana dan mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan Hongkong penjara selama 5 tahun 6 bulan bagi sang istri dan 3 tahun 3 bulan untuk suami.selain itu
” selain menjalani pidana penjara,keluarga tersebut menghadapi tuntutan hukum secara perdata ancaman denda dengan maksimal.katanya
Muhaimin mengatakan dalam pertemuan bilateral itu pada {27/9}, pemerintah Hongkong berjanji memberikan jaminan perlindungan secara maksimal bagi TKI dan tenaga kerja asing lainnya yang bekerja di Hongkong.sedangkan Puspita Kartikasari kini berada di KJRI Hongkong.{ran}