
BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam terhitung dua kali menunda sidang pembacaan putusan terhadap empat orang terdakwa narkoba jenis sabu seberat 500 gram,yakni,Ragunath Gurunathan,Gunasilan Navam ,Sethupathy Suppiah , Meganathan Mamale.
” sidang putusan`nya ditunda,karena hakim tidak lengkap ” ujar PH terdakwa Rusli SH di PN Batam,(11/6).
Pada sidang sebelumnya (27/5) penuntut umum dari Kejari Batam,Tri Yanto SH dalam persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan (eksepsi) Penasehat Hukum,Rusli SH,berkata penuntut umum tetap pada pendiriannya, yaitu sesuai dengan tuntutannya agar para terdakwa dihukum selama 16 tahun penjara.
Jaksa Tri Yanto mengatakan,pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang mengatakan agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan serta dikeluarkan dari tahananan dan nama baiknya dipulihkan tidak dapat diterima serta tidak berdasar.
Sesuai dengan pengakuan terdakwa pada saat penyidikan,para terdakwa berangkat dari Malaysia secara bersama-sama menumpang kapal Ferry yang sama,kemudian setelah tiba di Batam menginap di Hotel yang sama.
” kami menolak seluruhnya pembelaan yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa dan kami memohon agar Majelis mengabulkan tuntutan untuk menghukum terdakwa penjara 16 tahun ” ucap Tri.(as)