BATAM,potretkepri.com-Ruangan sidang pengadilan tata usaha negara (PTUN) Tanjungpinang padat pengunjung,ratusan supir taksi Kota Batam dari berbagai pangjalan rela berdiri dan berdesak-desakan demi mengikuti proses persidangan di PTUN Sekupang yang digelar sejak pukul 9 Wib,Rabu (1/4/15).
Sidang agenda mendengarkan keterangan ahli ini berjalan alot.yang mana sejumlah pihak yang berkepentingan tidak menghadiri persidangan.Diantaranya Walikota Batam selaku pihak tergugat,dan Manager operasional Blue Bird cabang Batam ,Sutrisno Juveno selaku pihak penggugat.
” jika selama beberapa kali menejer operasional Blue Bird tidak menghadiri persdingan bisa diancam pidana ” ujar majelis kepada kuasa hukum penggugat
Pada awalnya Kabag Hukum Pemko Batam bersama rekannya sebagai pihak tergugat berkata keberatan jika saksi ahli memberikan keterangan,bahkan pihak tergugat mempertanyakan status kuasa hukum penggugat,Tantimin SH telah mendapat surat kuasa dari Blue Bird atau belum.kendati demikian,Ketua majelis mengijinkan ahli yang mantan hakim dari PTUN Medan tersebut untuk memberikan pendapatnya.
” Bapak ini sebagai ahli dibidang apa ” ?demikian pertanyaan Ketua majelis kepada kuasa hukum penggugat.
Sidang PTUN dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini dipimpin tiga orang hakim,terdiri hakim ketua dan dua orang hakim anggota . sedangkan pihak tergugat dihadiri jaksa pengacara negara Bani Immanuel,Kabag Hukum Pemko Batam,Nasution,bersama timnya serta kuasa hukum pihak penggugat Tantimin SH. (hermanto)