Sesama Ahli Hukum Pidana Berbeda Pendapat

oleh -73 Dilihat
oleh
SIDANG--Jaksa Aji Satrio Prakoso SH.sedang bertanya kepada terdakwa Conti Chandra dalam perkara dugaan penggelapan di PT.BMS pada pembangunan BCC Hotel . poto (potretkepri.com)
SIDANG--Jaksa Aji Satrio Prakoso SH.sedang bertanya kepada terdakwa Conti Chandra dalam perkara dugaan penggelapan di PT.BMS pada pembangunan BCC Hotel . poto (potretkepri.com)
SIDANG–Jaksa Kota Batam,Aji Satrio Prakoso SH dalam sidang di PN Batam (8/7)  bertanya kepada terdakwa Conti Chandra dalam perkara dugaan penggelapan di PT.BMS. poto (potretkepri.com)

BATAM,potretkepri.com-Pendapat dua orang ahli hukum pidana serta dua orang ahli hukum perdata dan ekonomi dalam satu permasalahan yang sedang terjadi di PT. Batam Megah Sejahtera (BMS) bisa berbeda pendapat.Perbedaan pendapat para ahli ini diungkapkan masing-masing ahli didalam persidangan di PN Batam pada Rabu (1/7).

 

Penuntut umum dari Kejari Batam,Aji Satrio Prakoso SH membacakan bahwa didalam klausul pada akta nomor 89 terdakwa conti Chandra memilih opsi kedua yaitu untuk mencari pendamping sebagai pembeli saham PT.BMS dengan menemukan Djipta Fudjiarta serta menunjukkan bukti-bukti adanya jual beli saham berupa akta 3,4 dan 5 didukung dengan kwitansi pembayaran,namun ahli ini tetap berkata bahwa akta itu tidak sah,dengan alasan bahwa akta tersebut diterima terdakwa dari Notaris yang seharusnya akta tersebut harusnya diserahkan kepada pembeli saham bukan kepada terdakwa.

 

Ahli hukum pidana Prof Muzakki SH.MH berpendapat bahwa pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah ,tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa Conti Chandra mengingat akta nomor 3.4 dan 5 diterima terdakwa dari Notaris,sehingga akta tersebut dianggap cacat hukum dan dianggap bodong.

 

Muzakki berpendapat.terdakwa Conti yang masih memegang jabatan sebagai Direktur di PT.BMS tidak melanggar hukum serta tidak dapat disebut melakukan penggelapan jika menyimpan akta 3,4 d an 5 apalagi akta tersebut dikatakan berada di Bareskirm Polri di Jakarta guna untuk keperluan penyidikan.Ia menambahkan,bahwa seseorang pemilik saham tidak mungkin menggelapkan barang miliknya sendiri. ”  itu tidak dapat dikatakan sebagai penggelapan sebagaimana pasal 372 dan 374,apalagi terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai Direktur,tidak mungkin pemilik menggelapkan miliknya sendiri ” sambungnya.

 

Ahli hukum pidana ini selanjutnya mempertanyakan mengapa Notaris memberikan akta tersebut kepada terdakwa tidak kepada pembeli saham,ia berpendapat bahwa setiap akta yang terbit tetapi pembayaran belum dilakukan maka akta itu dianggap tidak berkekuatan hukum atau dianggap bodong.

 

Dalam persidangan yang sama (1/7) saksi ahli perdata dan ekonomi,Dr.Arisman SH.MH berpendapat,pembuatan akta yang dihadiri para pihak adalah sah,namun jika diantara para pihak ada yang tidak hadir pada penerbitan akta,maka akta tersebut dianggap dibawah tangan dan batal demi hukum.Selain itu penandatanganan akta harus dilakukan setelah Notaris membacakan akta tersebut dihadapan para pihak . ”  setelah Notaris membacakan`nya selanjutnya dilakukan penanda tanganan.jika penandatanganan dilakukan setelah lewat dari tanggal pembacaan, maka akta itu dianggap tidak sah  ”  katanya.

 

Bahkan saksi ahli perdata dan ekonomi asal Ibu Kota ini berpendapat dan berkata bahwa setiap akta bisa dirubah jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,dan merubah akta tersebut tidak harus melalui putusan pengadilan cukup dilakukan para pihak saja. ”  akta itu bisa saja dirubah jika ada yang merasa dirugikan dan tidak perlu melalui putusan pengadilan  ”  ucapnya.

 

Sementara pada sidang sebelumnya,yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana Dr Chairul Huda SH.MH dan ahli perdata Dr Erna.SH.MH.berpendapat bahwa legalitas akta perubahan (jual beli saham ) PT. BMS nomor 3,4 dan 5 yang dibuat melalui Notaris Anly Cenggana dianggap sesuai dengan UU PT nomor 40 tahun 2007 dan dianggap sah.

 

Sedangkan perbuatan terdakwa (Conti Chandra ) yang disebut melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan jaksa pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dianggap tepat.bahkan perbuatan terdakwa Conti yang disebut menahan akta nomor 3,4 dan 5 adalah perbuatan melawan hukum,apalagi terdakwa telah diingatkan melalui surat somasi selama tiga kali,namun terdakwa tidak mengindahkannya. ”  perbuatan terdakwa yang menahan akta atau salinan saham PT.BMS tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi unsur pidana penggelapan sesuai pasal 374  ”  demikian keterangan ahli hukum pidana Dr Chairul SH.MH yang dibacakan melalui penuntut umum Aji Satrio Prakoso SH.

 

Kemudian menurut ahli.perbuatan terdakwa Conti Chandra yang tidak menyetorkan kepada PT.BMS uang sebesar Rp.14 miliar dari penjualan apartement sebanyak 11 unit dianggap perbuatan yang melawan hukum. ”  uang penjualan 11 unit apartement itu seharusnya disetorkan ke Rek perseroan,bukan masuk ke rek Conti Chandra,sehingga perbuatan itu telah memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan ”  demikian pendapat yang diutarakan ahli tersebut.

 

Namun terdakwa Conti Chandra membantah keterangan ahli tersebut ,ia mengatakan hal itu seolah-olah benar namun semuanya adalah rekayasa yang dibuat oleh penyidik.Sedangkan PH terdakwa Alponso SH menambahkan bahwa dalam hal persoalan ini ada intervensi dari Wakabareskrim Mabes Polri.

 

Khairul Fuad sebagai Ketua Majelis bertanya kepada ahli hukum pidana Prof Muzakki SH.MH dengan pertanyaan  ”  apakah menurut ahli akta nomor 3,4 dan 5 tentang penjualan saham yang dibeli oleh Djipta Fudjiarta serta telah dibayar sesuai harga saham dianggap tidak sah atau bagaimana ?  “. Kendati pada awalnya saksi ahli ini berkata tidak sah,namun kemudian setelah Ketua Majelis berkata  ”  kita berbeda pendapat ”  saksi ini ini berubah pendapat dengan berkata bahwa akta tersebut dianggap tidak sah jika belum dilakukan pembayaran,namun jika pembayaran telah dilakukan maka dianggap melanggar hukum administrasi.

 

Sementara anggota Majelis Alfian SH dalam persidangan juga berkata berbeda pendapat dengan apa yang diutarakan ahli perdata ini.manurut Majelis,perubahan sebuah akta jika ada pihak yang merasa keberatan dan merasa dirugikan atas terbitnya akta tersebut akan dapat terbukti keabsahannya setelah diuji didalam persidangan dan tidak dapat dirubah sebagaimana ucapan saksi ahli tersebut.

 

Setelah usai persidangan.penuntut umum dari Kejari Batam,Aji Satrio Prakoso SH menegaskan,tidak ada yang cacat hukum dalam akta jual beli saham nomor 3,4 dan 5.yang mana pada pembuatan akta tersebut para pihak hadir dihadapan Notaris.kemudian ia menunjukkan bukti-bukti pembayaran yang dilakukan Djipta Fudjiart.(am)