BATAM,potretkepri.com-Sidang mediasi sengketa dana bergulir di Dinas PMPK-UKM Batam gagal mencapai kesepakatan. Pemohon sengketa informasi, Zaki Setiawan meminta mediasi dilanjutkan ke sidang litigasi akibat tidak dipenuhinya data pemohon dan penerima dana bergulir Kota Batam oleh termohon, Dinas PMPK-UKM maupun Pemko Batam.
“Saya tetap meminta data pemohon dan penerima dana bergulir dimaksud, jadi lanjut saja dan nanti biar diuji di sidang,” ujar Zaki usai Sidang Mediasi ke-2 Komisi Informasi Kepri di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, Rabu (26/2/2014).
Berbeda dengan sidang hari pertama, sidang hari ke-2 ini, pihak termohon hadir lebih lengkap. Jika sebelumnya pihak termohon diwakili Yulidasril, dan pejabat setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PMPK-UKM), dalam sidang mediasi ke-2, Yulidasril didampingi langsung Kabag Hukum Pemko Batam Demi Hasfinul, Kepala UPT Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas PMPK-UKM Patrisono, Amiarli dan dua pejabat pemko lainnya.
Dinas PMPK UKM dan Pemko Batam beralasan tidak bisa memberikan data dimaksud karena dalam Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan menyebutkan bahwa “Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumennya kepada pihak ketiga”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, salinan dokumen pemohon dana bergulir tahun anggaran 2012 dan 2013 serta salinan dokumen penerima dana bergulir tahun 2011 dan 2012 tidak bisa diberikan. Kecuali pemohon bisa memberikan legal opinion kalau BLUD tersebut bukan termasuk pelaku usaha jasa keuangan.
Atas keengganan Dinas PMPK-UKM dan Pemko Batam untuk menyerahkan dua salinan dokumen tersebut, Zaki memilih agar sidang dilanjutkan ke sidang litigasi dengan agenda pemeriksaan. Agar pendapat termohon dapat diuji, apakah dokumen yang diminta masuk kategori informasi yang dirahasiakan atau tidak-sebagaimana pasal 17 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kalau yang dijadikan alasan adalah Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013, saya juga ragu apakah BLUD Dinas PMPK-UKM Batam sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” imbuh Zaki.
Komisi Informasi akan melanjutkan ke sidang litigasi dengan agenda pemeriksaan pada awal Maret 2014 mendatang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Arifuddin Jalil dengan anggota Budi Sufiyanto dan James F. Papilaya ini rencananya akan dilangsungkan di Graha Kepri, tempat sidang pertama berlangsung.
“Kita harap dalam sidang pemeriksaan ke depan, termohon dan pemohon dapat memberikan data-data pendukung maupun saksi untuk memperkuat argumen masing-masing,” ujar Arifuddin.[red]