
Batam ,potretkepri.com Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Sekretaris DPRD Kota Batam , Asril , sebagai tersangka.
Kajari Batam ,Dedie Tri Hariyadi mengatakan , penetapan tersangka tersebut terhadap yang bersangkutan setelah Kejari Batam melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi dari hasil pemeriksaan bahwa Sekretaris DPRD dianggap paling bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara berikisar Rp 2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka , Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam , langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kadistako Batam tersebut pada Kamis (06/08/2020).
Pantauan media ini , tersangka Asril memakai kemeja berwarna putih dibalut rompi berwarna merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”.
Dengan tangan terborgol ,ia berjalan dari lantai dua menuju lantai satu gedung Kejari Batam dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan serta dikerumuni sejumlah ” pemburu” berita.
Setelah tiba dihalaman gedung ,tersangka Asril langsung dimasukkan kedalam mobil tahanan Kejari Batam yang sebelumnya telah parkir dihalaman gedung Kejari Batam untuk selanjutnya di bawa ke Tanjungpinang dan akan dititip dirumah tahanan negara.(iksan)