potretkepri.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Potret News

    Wao Memang Dasyat!Judi Kasino Buka Sebulan Pengelolanya Bisa Poya-Poya Selama Setahun

    13 Agustus 2022

    Pemko Batam Gelar Pawai Pembangunan,Datangkan Artis Bintang Pantura 4

    13 Agustus 2022

    Sekda KotaBatam,Buka Golf Lab di Palm Spring Golf & Country Club

    13 Agustus 2022
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, Agustus 14
    Facebook Twitter Instagram
    potretkepri.com
    • Home
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Lingga
      • Tanjungpinang
      • Karimun
    • Batam
      • Pemko Batam
      • Uncategorized
    • Ekonomi & Bisnis
      • Iptek
      • Gallery
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Hukum
      • Peristiwa
      • Politik
      • kriminal
    • Pendidikan
    • Nasional
      • Dunia
      • Warta TNI-Polri
      • Seputar Dewan
      • Travel
      • Seputar Dompak
    • Kesehatan
      • Olahraga
    potretkepri.com
    Home»Hukum»Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah
    Hukum

    Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah

    RedaksiBy Redaksi25 Mei 2022Updated:25 Mei 2022Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Polda Kepri menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan mafia tanah didaerah Bintan Buyu ,Kabupaten Bintan. (*)

    Batam ,potretkepri.com– Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dan sebanyak 19 orang di tetapkan menjadi tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022).

    ″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempat nya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, adapun tersangka yang di Sidik didalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    ″Bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik Bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,-″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    ″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    ″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    ″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar 1,5 Miliar″. Jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

    Saat ditanya oleh awak media Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K mengatakan ″Dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain″.

    ″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean″. Tutur Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T.(ikhan)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePertandingan Sepak Bola Group Kapolda Kepri Cup II Berlangsung Sengit
    Next Article Jefridin Dukung Kegiatan Yang Menambah Wawasan Para Guru
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • Twitter
    • LinkedIn

    Related Posts

    Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Berikan Respon Positif Pemberitaan Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

    12 Agustus 2022

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Seolah Mengendap , Pelapor Pertanyakan  Kapolres Binjai

    11 Agustus 2022

    Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Peradi Kota Batam,Rudi:Mari Bersatu dengan Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan

    6 Agustus 2022

    Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Kokain Seberat 48 Kilogram

    21 Juli 2022

    Comments are closed.

    Hiburan Malam Pacifik Batam
    Potret News
    • Wao Memang Dasyat!Judi Kasino Buka Sebulan Pengelolanya Bisa Poya-Poya Selama Setahun
    • Pemko Batam Gelar Pawai Pembangunan,Datangkan Artis Bintang Pantura 4
    • Sekda KotaBatam,Buka Golf Lab di Palm Spring Golf & Country Club
    • Begini Kata Kapolres Binjai Terkait Proyek Jalan Paving Block Kantor Kades Tandem Hulu I
    • Perhatian ke Orangtua,Rudi dan Marlin Bagikan Sembako untuk Lansia
    Realtime Website Traffic
    picks
    Politics

    Remember! Bad Habits That Make a Big Impact on Your Lifestyle

    13 Januari 2021
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Susunan Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Disclaimer
    © 2022 POTRETKEPRI. Menyajikan Kabar Sesuai Fakta

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.