BATAM,potretkepri.com-Sampai saat ini masih saja beredar berbagai merk rokok tanpa dilengkapi gambar seram sebagaimana yang diharuskan oleh pemerintah dan rokok-rokok tanpa gambar ini dijual dengan harga tinggi dengan perkiraan naik 30 persen dari sebelumnya atau yang biasa dijual Rp15 ribu rupiah manjadi Rp20 ribu rupiah.
Ada kemungkinan penimbunan rokok tanpa gambar seram telah dilakukan terlebih dahulu,sehingga masih banyak beredar meski peraturan wajib bergambar seram diberlakukan sejak tanggal 24 Juli 2014.
Selain itu,rokok bermerk produksi (Batam) yang pangsa pasarnya khusus kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintam Karimun (BBK) tak satu bungkuspun yang bergambar seram.
Himbuan rokok bergambar seram ini tercamtum pada Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28.
Didalam Peraturan Pemerintah dan Permenkes ini sedikitnya ada tiga point sanksi yang diberlakukan,yaitu ,jika rokok tanpa gambar seram dengan ukuran 40 persen akan ditarik dari peredaran,sanksi denda sebesar Rp 500 juta rupiah dan sanksi pidana 5 tahun penjara.(as)