Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Seputar Kepri»Tanjungpinang»Rina Menyusul Hendriyanto?
    Tanjungpinang

    Rina Menyusul Hendriyanto?

    RedaksiBy Redaksi27 September 2013Updated:2 Oktober 2013Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    TANJUNGPINANG – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Hendriyanto, mengaku sempat deg-degan saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, hari ini. Namun, setelah vonis dijatuhkan, Hendrianto mengaku lega.

     

    “Tadi sebelum putusan, deg-degan nunggunya. Tapi lega setelah vonis,” ujar Hendriyanto.

     

    Mantan wartawan ini mengaku tak menduga jika majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara atas dirinya. Menurutnya, sesuai fakta persidangan dirinya jelas-jelas tidak menikmati dana Rp1,5 miliar yang telah dikorupsi mantan Sekretaris KPU Batam, Syariffundin Hasibuan, dan mantan bendahara KPU Batam, Deddy Saputra.

     

    “Harapan saya sih bebas. Berat atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan relatiflah. Namun fakta di persidangan, saya tidak pernah merasakan uang yang dikorupsi. Oleh majelis hakim saya dinyatakan lalai dan melakukan pembiaran dalam hal mengontrol sekretaris dan bendahara,” ujarnya.

     

    Meski demikian menurutnya, putusan hukum ini sudah merupakan konsekuensi sebagai pimpinan. “Pimpinan harus siap dengan risiko apapun,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Majelis Hakim Jarihat Simarmata, dalam putusannya mengatakan, sebanyak 77 berkas barang bukti berkas perkara Hendriyanto diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan pada berkas perkara tersangka Rina, mantan Bendahara Pengeluaran KPU Batam.

     

    Terkait dengan penyidikan tersangka Rina, JPU Andi Hebat dan Poprizal mengatakan, jika sampai saat ini sudah dalam tahap rencana dakwaan (rendak) dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang.

     

    “Setelah tahap dua dan dilakukan penahanan kemarin, saat ini sudah masuk dalam rencana dakwaan (rendak), dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Tipikor,” ujarnya. (jon)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang

    22 September 2023

    Gubernur Ansar Apresiasi Dibukanya Kelas Internasional di Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang

    16 September 2023

    Gubernur Kepri Dukung ,Natuna dan KKA Jadi Provinsi Baru

    7 September 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.