Batam,potretkepri.com-Ridwan Afandi adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) Batam saat ini.Ia dilantik oleh Sekretaris Daerah Kota Batam,Jefridin Hamid menggantikan Wali Kota Batam, pada hari Kamis ,tanggal (21-3-2024) .Jabatannya mengemban Sekwan Batam menggantikan posisi Aspawi Nangali yang kala itu pensiun atau purna tugas setelah menjabat Sekwan Batam sekitar tiga tahun lamanya.
Dimasa kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Wali Kota Batam,Ridwan Afandi diketahui menempati posisi mentereng.Bahkan sebelum diangkat menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) Batam,ia menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kota Batam tahun 2023.
Beberapa jabatan empuk yang pernah dia embannya sejak kepemimpinan Rudi menjabat Wali Kota Batam tersebut diduga menjadikan Ridwan Afandi ‘merasa jumawa ‘ sehingga sangat sulit dimintai tanggapan,bahkan saat Sekwan Batam ini dikirimi pesan WhatsApp pun takkan pernah dia balas.
Sebagai bukti nyata,media ini pada Kamis (19/6/2025) siang mengirim konfirmasi pesan WhatsApp terkait besaran anggaran publikasi di bagian humas sekretariat DPRD Batam tahun anggaran 2025,benar saja tidak balasan darinya.
Dikutif dari perjanjian kinerja Dinas Perikanan Kota Batam tahun 2023,Ridwan Afandi,pada Januari tahun 2023 memiliki beberapa program kerja penungjang pemerintahan,yaitu:Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan besaran anggaran sebesar Rp11.014.106.317 miliar bersumber APBD tahun 2023.
Kemudian,Program Pengelolaan Perikanan Tangkap,dengan biaya sebesar Rp2.418.100.060 miliar bersumber dana APBD tahun 2023 dan Program Pengelolaan Perikanan Budidaya dengan anggaran Rp705.650.000 sumber dana APBD tahun 2023 serta Program Pengolahan Pemasaran Hasil Perikanan,sebesar Rp 499.669.910.
Sulitnya menghubungi dan memintai tanggapan Sekwan Batam Ridwan Afandi mengingatkan kembali terhadap dua orang diantara mantan Sekretaris DPRD Batam dan satu orang mantan bendahara Sekretariat DPRD Batam yang tersangkut kasus ,hingga menjadi terpidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT),keduanya mantan Sekwan Batam tersebut terbukti melakukan korupsi.yaitu korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif DPRD Batam digunakan untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2016 dan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019.
Kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2016 dan tahun 2017-2019 yang ruang lingkupnya berada dilingkaran Sekretariat DPRD Batam tersebut,membangunkan naluri untuk menanyakan beragam besaran anggaran termasuk anggaran publikasi yang mana hingga bulan Juni tahun 2025 ini belum juga terealisasi.selain dipertanyakan, patut diduga pos anggaran ini kemungkinan besar dipergunakan atau dialihkan untuk kegiatan lain yang berkaitan dengan urusan DPRD Batam.
Selain itu,anggaran perjalanan dinas dan juga anggaran makanan minuman DPRD Batam tahun anggaran 2024 dipandang perlu diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atau pun unit Tipikor Polda Kepri,dan anggaran berjalan 2025 menarik dijadikan bahan pembahasan dan diawasi secara ketat. Namun sayangnya Sekwan Batam,Ridwan Afandi belum membalas konfirmasi pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Kamis (19/6/2025) hingga berita ini naik.(red)






