Batam,potretkepri.com-Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club ,Planet 3.0 Pub & KTV diduga memajang foto seorang pengusaha Batam inisial LCM diruang publik tanpa miliki izin dengan label “ Blacklist”.
Tindakan semena-mena pemajangan foto LCM ini ternyata tidak hanya di dinding HH Club,Planet 3.0 Pub & KTV ,namun juga turut dipajang diruang publik P2 Newton Pub Nagoya.melihat fotonya terpangpang secara sembrono,LCM pun bersikap memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan kasus ini kepada Penasehat Hukumnya,Rano Iskandar Sirait,S.H.
Kepada media ini,Rano Iskandar Sirait SH,mengatakan telah mengirimkan surat somasi kepada Pimpinan HH Club ,Planet 3.0 Pub & KTV,agar membuat permohonan maaf secara terbuka dan memulihkan nama baik kliennya LCM, karena pemajangan foto LCM diruang publik dengan label ‘Blacklist ‘ yang diduga dilakukan Managemen HH Club adalah bentuk perbuatan melawan hukum karena mencemarkan nama baik seseorang.
Pengacara muda kota Batam yang akrab dipanggil Rano ini pun menegaskan,pemajangan foto seseorang diruang publik secara sepihak atau tanpa izin dapat melanggar Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ancamannya sangat berat yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“ tidak ada dasar hukum atau aturan hukum yang membenarkan pemajangan foto seseorang diruang publik apalagi dengan label “Blacklist” seolah-oleh klien kami dianggap seperti buronan. aparat kepolisian saja tidak sembarang menyebar luaskan memajang foto seseorang karena semua harus melalui prosedur hukum yang ketat”ujar Rano Iskandar Sirait,S.H kepada media ini,pada Senin (08/06/2026).
Ia menegaskan,berdasarkan keterangan kliennya ,LCM membawa rekan bisnisnya berkunjung ke HH Club,dan seluruh pesanan dibayar tanpa tunggakan.meskipun pada tanggal 4-6 2026 sekitar pukul 04 dini hari ada perselisihan karena pengaruh alkohol tetapi tidak merugikan pihak lain.
Rano Sirat,S.H ,menegaskan pemajangan foto tanpa izin seperti yang dialami kliennya merupakan penyerangan kehormatan serta pembunuhan karakter yang dampaknya sangat buruk,bahkan urusan bisnis kliennya pun turut terganggu.
(as)






