Karimun, potretkepri.com – Dewan pimpinan cabang persatuan pemerintah Desa melalui Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (PAPDESI) seluruh indonesia menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Karimun ke 1 tahun 2024.
Kegiatan Rakercab dibuka secara resmi oleh Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah yang berlansung tepatnya di Gedung Nasional Kabupaten Karimun,Provinsi Kepri pada Jum’at (14/6/2024)
Dalam Kegiatan Rakercab PAPDESI Karimun menghasilkan rekomendasi berupa tujuh poin penting yang akan di sampaikan lansung kepada Bupati Karimun H.Aunur Rafiq dan Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat.
Adapun tujuh poin hasil rekomendasi Rakercab PAPDESI Kabupaten Karimun ke I antara lain, perlunya menginventsrisir dan mengsinkronisasi peraturan Bupati Karimun, yang sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menerbitkan peraturan Bupati yang belum ada. ungkap Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Karimun, Ari Supriadi Nurfaizal pada penutupan Rakercab DPC PAPDESI Kabupaten Karimun
Dijelaskan Ari Supriadi pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat ini, didalam tujuh poin hasil rekomendasi pada Rakercab PAPDESI itu juga, terdapat poin-poin yag sifatnya di level Provinsi maka akan disampaikan pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), begitupun untuk level nasional akan disampaikan pada Rakernas PAPDESI nantinya. ujar Ari Supriadi
Selain itu kata Ari Supriadi Nurfaizal, pada poin berikutnya adalah merealisasikan dana bagi hasil dan retribusi daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, PP nomor 47 tahun 2015 dan terakhir diperbaharui PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. imbuhnya
Kemudian, memeprhatikan jaminan hari tua dan jaminan pensiun Kepala Desa dan perangkat Desa, dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan pada poin terkahir dijelaskan bahwa, memberikan instruksi atau rekomendasi kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di setiap desa, untuk dapat bersinergi dan mengoptimalkan peran pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Selanjutnya, memperhatikan dan menerbitkan nomor induk perangkat desa (NIPD), sebagai identitas dan kejelasan status sebagai perangkat desa Kabupaten Karimun, perlunya kejelasan dan penetapan tanggal pencairan siltap Kepala Desa dan perangkat Desa, serta kenaikan siltap Kepala Desa dan perangkat Desa se Kabupaten Karimun.
“Inilah tujuh poin penting hasil rekomendasi dari Rakercab PAPDESI Kabupaten Karimun ke I yang berlangsung selama dua hari. Besar harapan kami, bahwa hasil Rakercab ini mendapat perhatian khusus dari Bupati Karimun, dan dalam hal ini kami ucapkan terimakasih,” pungkas Ari Supriadi Nurfaizal.
Pada pembukaan tersebut turut hadir Ketua Umum PAPDESI, Wargiyati, serta 11 Kepala Desa dan perangkat Desa antara lain dari Desa Gemuruh, Desa Prayun, Desa Sungai Buluh, Desa Sungai Asam, Desa Penarah, Desa Lebuh, Desa Pongkar, Desa Buluh Patah, Desa Batu Limau, Desa Tebias dan Desa Pulau Moro.(A.Yahaya)