Puluhan Miliar Dana Hibah Pemko Batam Tanpa LPJ (Habis)

oleh -21 Dilihat
oleh
sumber foto / net.(potretkepri.com)

BATAM,potretkepri.com-Pemerintah Kota Batam menyajikan realisasi belanja hibah ditahun 2011 silam sebesar Rp66.581.360.402;miliar rupiah,dan jumlah ini menurun sebesar Rp34.045.013.352;miliar rupiah jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2010,yaitu sebesar Rp32.536.347.050;miliar rupiah.

 

Pemko Batam memberikan belanja hibah ini dalam bentuk uang yang diberikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya ,kelompok masyarakat dan perorangan,dengan rincian,sebagai berikut:pemerintah pusat instansi vertikal Rp11.249.430.000;miliar.organisasi semi pemerintah Rp3.269.820.000;miliar.dana bos kesekolah swasta Rp15.621.575.000;miliar.kelompok masyarakat Rp21.625.335.000;miliar dan perorangan Rp14.815.200.000;miliar,total keseluruhan Rp.66.581.360.402 miliar rupiah.

 

Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme LS ditransfer dari kas daerah Kota Batam kepada rekening penerima hibah.terungkap bahwa belanja hibah yang disalurkan ini tidak lengkap dengan laporan pertanggungjawaban dan naskah hibah.

 

Sebagaimana diketahui bahwa belanja hibah dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan sekretariat daerah selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).

 

Peraturan dalamrangka pemberian belanja hibah dan pertanggungjawabannya diatur berdasarkan keputusan Walikota nomor 6 tahun 2011,yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2011.
Namun dari jumlah tersebut diketahui yang dilengkapi dengan naskah hanyalah sebesar Rp14.493.630.000;miliar.sedangkan sisanya sebesar Rp52.087.730.402.000;miliar ,tanpa memiliki naskah hibah.

 

Sepeerti diberitakan sebelumnya.sebesar Rp53.333.670.402; miliar rupiah dana hibah Batam tahun anggaran 2011 tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

 

Penyaluran dana hibah puluhan miliar yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2011 ,nomor:2/LP/XVIII.TJP/05/2012.

 

Yang belum melengkapi laporan pertanggunjawaban dimaksud terdiri dari berbagai lembaga,kelompok masyarakat ,instansi vertikal ,organisasi semi pemerintah dan per orangan.Yakni,:instansi vertikal Rp4.572.200.000; kemudian sekolah swasta penerima dana bos Rp15.621.575.000,kemudian kelompo masyarakat Rp19.466.100.000; dan organisasi semi pemerintah Rp2.979.820.402. makan jumlah total keseluruhan adalah sebesar Rp53.333.670.402;miliar.

 

Sementara dalam surat keputusan (SK) Walikota Batam nomor 06 tahun 2011 tanggal 24 Februari tertuang perihal tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja hibah.

 

Yangmana penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Walikota Batam melalui PPKD / BUD paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan.

 

Berdasarkan konfirmasi BPK dengan bendahara pengeluaran bagian keuangan sekretariat daerah Kota Batam ,penerima dana hibah menyerahkan laporan pertanggungjawabannya kepada ke masing-masing satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang melakukan verifikasi profosal pengajuan untuk diarsifkan.

 

Sedangkan bendahara pengeluaran bagian keuangan sekretaris daerah Kota Batam tidak memperoleh tembusan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud.

 

Terkait ini,kabag humas Pemko Batam,Ardiwinata belum memberikan jawaban,saat akan dimintai kalrifikasi,Ardi ber alasan sedang mengikuti rapat.(amran)