BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan yang diajukan PT.Blue Bird melawan walikota Batam.sidang putusan ini digelar di PTUN Tanjungpinang,yang beralamat di Sei Harapan Kota Batam,pada Rabu (29/4/15).
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Tedi Romyadi SH beranggotakan Sudarsono SH.MH dan Fildy SH.”Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ” demikian disampaikan Ketua Majelis pada pembacaan putusan itu.
Gugatan PT.Blue Bird melawan Walikota Batam tentang perijinan ini didaftarkan penggugat pada tanggal 10-06-2014 ke PTUN Tanjungpinang dengan nomor register 6/G/2014/PTUN-TPI.Dalam perkara ini,pemerintah Kota Batam meminta jasa pengacara negara yaitu jaksa dari Kejari Batam,Bani SH untuk mendampingi Pemko Batam.
Diluar persidangan,Kuasa Hukum PT.Blue Bird,Tantimin SH,kepada media ini mengatakan akan menggunakan upaya hukum,mengingat ijin yang dikantongi Blue Bird sebanyak 300,sehingga hasil putusan penolakan tersebut dianggap telah merugikan PT.Blue Bird.” gugatan kita ditolak,tetapi kita gunakan upaya hukum,kita banding ” ujarnya.
Usai persidangan.Bani SH,disekitar pengadilan Negeri Batam mengatakan,taksi berlogo burung biru itu hanya beroperasi sebanyak 50 unit saja di Kota Batam,bukan 75 unit.” taksi Blue Bird yang bisa beroperasi saat ini hanya 50 unit saja,25 unit lagi masih melihat situasi kedepan ” ungkapnya.
Sementara Tantimin SH mengatakan pada awalnya Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan memberikan 300 ijin kepada Blue Bird,mengingat berdasarkan hasil survei bahwa di Kota Batam masih membutuhkan taksi sekitar 1000 unit yang sesuai dengan standariasi,misalnya memiliki nomor pintu mempunyai logo dan ber argo,kendatipun Blue Bird hanya meminta sebanyak 300 saja.
Namun karena arus desakan pengemudi lokal yang gencar melakukan aksi-aksi demo,hingga akhirnya Kepala Dinas Perhubungan mengeluarkan surat pencabutan dari jumlah 300 menjadi 75 unit.pencabutan itu dianggap merugikan PT.Blue Bird hingga akhirnya PT.Blue Bird menggugatnya ke PTUN Tanjungpinang pada tahun 2012 silam dan hasilnya dikabulkan.
Pada tahun 2014 Hal serupa terulang kembali,yaitu Kepala Dinas Perhubungan kembali mengeluarkan pencabutan agar taksi berlogo burung biru itu hanya bisa beroperasi sebanyak 75 unit diawali dari 50 unit dahulu,hingga akhirnya PT.Blue Bird menggugatnya ke PTUN di Tanjungpinang.Namun putusan kali ini berbeda dengan sebelumnya,yaitu PTUN Tanjungpinang menolak atau tidak menerima gugatan tersebut serta menghukum PT.Blue Bird sebesar Rp.171.000.00;
Sedangkan pada persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli,yang dihadirkan dari Jakarta menegaskan.sebelum mengeluarkan satu keputusan pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan survei melakukan penelitian bila perlu meminta pendapat dari berbagai pihak ” jika surat keputusan telah dikeluarkan kemudian dicabut dimana wibawa negara? dan sebenarnya hal seperti itu tidak boleh terjadi ” ucap ahli tersebut. (amran)