Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»PT.Karya Bintan Prima Digugat Mantan Hakim
    Hukum

    PT.Karya Bintan Prima Digugat Mantan Hakim

    RedaksiBy Redaksi30 April 2014Updated:30 April 2014Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    foto,potretkepri.com
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    foto,potretkepri.com
    Foto,potretkepri.com

    BATAM,potretkepri.com-Nasri Ati Bundo dan Julien Mamahit ,menggugat perusahaan pengembang yaitu PT Karya Bintan Prima [KBP] dan CV Gata Mindo [GM],Bintan Investama dan Jani atas kepemilikan 4 unit rumah di Perumahan Pantai Gading didaerah Bengkong Laut,yang dikatakan berpindah tangan ke pihak lain.

    Empat unit rumah [milik mantan hakim] ini bernilai sebesar Rp.1.075.000.000;sedangkan gugatan  penggugat 1 sebesar Rp.481.100 juta,dan penggugat 2 sebesar Rp.594.000;  gugatan ini telah didaftar di Pengadilan Negeri [PN] Batam sejak tanggal [20/1/2014].Kendati`pun begitu,pihak penggugat hanya meminta agar keempat unit tersebut diserahkan.

    Kuasa Hukum[PH] PT Karya Bintan Prima atau kuasa hukum para pihak tergugat,Alvis Setyawan di Pengadilan Negeri [PN]Batam,Rabu [30/4] mengatakan,tidak mengetahui mengenai adanya transaksi terkait rumah tersebut.meski begitu,pihaknya akan menghadapi pihak penggugat dipersidangan nanti.

    “katanya ada transaksi,tetapi kita tidak mengetahui hal itu”ujarnya.

    Upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan mengalami jalur buntu.sidang agenda pembacaan gugatan ini dipimpin Ketua Majelis,Pudjok Harsoyo dan digelar diruang sidang utama PN Batam ,tadi siang Rabu [30/4].sedangkan sidang tanggapandari gugatan ini akan gelar kembali pada tanggal 7 mendatang.[as]

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.