BATAM,potretkepri.com-Nasri Ati Bundo dan Julien Mamahit ,menggugat perusahaan pengembang yaitu PT Karya Bintan Prima [KBP] dan CV Gata Mindo [GM],Bintan Investama dan Jani atas kepemilikan 4 unit rumah di Perumahan Pantai Gading didaerah Bengkong Laut,yang dikatakan berpindah tangan ke pihak lain.
Empat unit rumah [milik mantan hakim] ini bernilai sebesar Rp.1.075.000.000;sedangkan gugatan penggugat 1 sebesar Rp.481.100 juta,dan penggugat 2 sebesar Rp.594.000; gugatan ini telah didaftar di Pengadilan Negeri [PN] Batam sejak tanggal [20/1/2014].Kendati`pun begitu,pihak penggugat hanya meminta agar keempat unit tersebut diserahkan.
Kuasa Hukum[PH] PT Karya Bintan Prima atau kuasa hukum para pihak tergugat,Alvis Setyawan di Pengadilan Negeri [PN]Batam,Rabu [30/4] mengatakan,tidak mengetahui mengenai adanya transaksi terkait rumah tersebut.meski begitu,pihaknya akan menghadapi pihak penggugat dipersidangan nanti.
“katanya ada transaksi,tetapi kita tidak mengetahui hal itu”ujarnya.
Upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan mengalami jalur buntu.sidang agenda pembacaan gugatan ini dipimpin Ketua Majelis,Pudjok Harsoyo dan digelar diruang sidang utama PN Batam ,tadi siang Rabu [30/4].sedangkan sidang tanggapandari gugatan ini akan gelar kembali pada tanggal 7 mendatang.[as]