Batam,potretkepri.com-Perusahaan PT. Indo Tirta Suaka beregerak dibidang eksportir ternak (babi) tidak menghadari undangan Komisi IV DPRD Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada (3/6/2024).
Padahal,ratusan orang pekerja yang di berhentikan sepihak oleh Perusahaan ini tengah mengadukan nasip yang mereka alami kepada DPRD Batam serta menghadiri undangan RDP di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam.
Ketidak hadirian pihak Perusahaan mengikuti RDP ini disebutkan beralasan pimpinan Perusahaan berada diluar kota sedangkan managemen tidak berada ditempat.
Ketua Komisi IV DPRD Batam,Mustafa mengatakan keberadaan Perusahaan ini yang berada di Pulau sulit untuk diakses Masyarakat dan sangat tertutup.Sehingga ia mengatakan,jika selama tiga kali undangan Perusahaan tidak menghadiri RDP maka DPRD Batam akan turun kelapangan.
Sementara itu,koordinator karyawan yang di PHK ini mengatakan,dari 400 orang yang di PHK diantaranya ada 6 orang telah bekerja selama 25-28 tahun,namun di PHK secara sepihak tanpa diberikan uang pasangon.(*)