
BATAM,potretkepri.com-PT Cladtek beralamat di Batu Ampar,tidak mematuhi Undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.Bahkan perusahaan ‘raksasa’berkelas dunia ini ditenggarai telah merampas hak-hak pekerja serta tidak mengindahkan segala peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan yang dilanggar dan diabaikan perusahaan PT Cladtek terdiri dari, Peraturan menteri nomor PER.02/MEN/III/2008,tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.Kemudian,tidak patuh terhadap ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ,mengabaikan segala bentuk kesejahteraan karyawan.Misalnya,pemberian jaminan sosial ,ansuransi maupun jamsostek seperti di atur di dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992, serta peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 perusahaan di wajibkan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan ,jaminan kecelakaan,jaminan hari tua serta jaminan kematian.
Kendati perusahaan asing ini telah melanggar begitu banyak peraturan,Namun pemerintah pusat dan pemerintah kota Batam hanya jadi penonton atau bisanya hanya pasrah dengan persoalan ini, sehingga membiarkannya berujung ke pengadilan Industrial(PHI).
Natarajan Thulukanam pekerja asing (TKA) yang telah sepuluh tahun lamanya bekerja di PT.Cladtek diputus kerja secara sepihak,padahal sejak bekerja diperusahaan itu sama sekali tidak menandatangani perjanjian kontrak kerja yang berarti dianggap sebagai karyawan permanen.” saya bekerja sejak tahun 2005 diperusahaan ini “ ujar Natarajam,kepada www.zonadinamika.com AMJOI group.
Ia menuturkan.sejak bekerja diperusahaan itu tidak mendapatkan hak-hak`nya sebagai pekerja.Misalnya,tidak ada ansuransi pekerja maupun jaminan sosial jamsostek,celakanya lagi,jika diantara mereka ada yang jatuh sakit pembiayaannya ditanggulangi sendiri.
” saya opname di rumah sakit Elisabet dengan biaya pengobatan puluhan juta rupiah saya bayar sendiri dan perusahaan tidak mau membantu “ sambungnya.
Pada saat itu,kata dia.HRD Perusahaan berkata biaya pengobatan itu akan di klaim ke ansuransi ,sementara mereka tidak terdaftar sebagai peserta ansuransi maupun jamsostek,itu artinya hanyalah akal bulus perusahaan untuk menenangkannya.
Menurutnya,semua akal bulus ini terungkap di kantor Disnaker Batam,ketika ia menuntut pembayaran sisa kontrak masa kerja ,uang perobatan di rumah sakit Elisabeth yang mencapai puluhan juta rupiah serta pembayaran jaminan hari tua (JHT) selama bekerja 10 tahun,malah harus berujung ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Berbagai usaha telah kerjakan dengan harapan supaya hal ini bisa clear.Misalnya ,beberapa waktu yang lalu,ia membuat laporan ke kantor Disnaker kota Batam bidang pengawasan dan penindakan,namun tidak ada kejelasan.Dalam surat laporan pertama di arahkan untuk penyelesaiannya kebagian perselisihan (mediasi) ,di kantor Disnaker kota Batam hingga selama 3 kali pertemuan.
Pada pertemuan pertama terlihat sikap yang aneh dari pimpinan meneger PT Cladtek menanyakan ke HRD perusahaan dan menyampaikan kepada pegawai Disnaker melalui penerjemahan bahasa inggris ke Indonesia “ apakah ada keselahan PT Cladtek “. Natarajan berharaf supaya pemerintah tidak hanya berdiam diri terkait masalah seperti ini dan permasalahan yang ia hadapai sudah cukup berkepanjangan bahkan kesannya pihak PT Cladtek dengan segaja mengulur-ulur waktu hingga masa IMTA miliknya berakhir.
Dimana sebenarnya tempat perlindungan hukum kepada para pekerja asing (TKA) ,yang selama ini tidak mendapatkan perlakuan tidak sesuai pada kaidah hukum dan Undang-undang ketenaga kerjaan.Harapan saya tolong hak saya di berikan ,sesuai dengan acuan pada peraturan menteri nomor : PER.02/MEN/III/2008 Terkait tata penggunaan dan hak tenaga kerja asing ,jelasnya. HRD PT Cladtek ,sdr Bily selasa tanggal 1 September 2015 saat di konfirmasi tim media ini melalui ponsel selulernya terkait klaim biaya perobatan yang di ajukan sdr.Natarajan Thulukanam kepihak perusahaan menjawab “ Saya sudah kordinasikan dengan pak Nat soal ini “ ketika di tanya apakah segala biaya perobatan
menjadi tanggung jawab PT Cladtek.
Sebaliknya, apakah pihak perusahaan PT Cladtek akan menggantikan biaya pembayarkan segala biaya perobatan sdr.Natarajan Thulukanam di rumah sakit Elisabth 4 bulan yang lalu,HRD PT Cladtek sdr.Bily tidak dapat menjawab.Tim media ini kembali melakukan konfirmasi ke kantor Disnaker kota Batam prihal surat anjuran yang di berikan kepada kedua belah pihak ,pegawai Disnaker yang meminta namanya di rahasiakan menuturkan pihak pekerja (karyawan) sdr Thulukanam Natarajan sudah memberikan jawaban secara tertulis.
Sementara dari pihak perusahaan PT Cladtek sejak pengambilan surat anjuran tanggal 20 Agustus 2015 sampai saat ini belum memberikan jawaban secara tertulis ,pada hal waktu yang di berikan hanya 10 hari ,kalau di hitung dari waktunya sudah lewat ,tetapi pihak pengacara yang di tunjuk PT Cladtek sepertinya tidak menggubris,jelasnya.(red/ AMJOI)