Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

oleh -68 Dilihat
oleh

Karimun. potretkepri.com -Polres Karimun , menggelar konferensi pers tertang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral yang terjadi di Bukit Tiung Kel.Balai Kec.Karimun pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020.

Kegiatan jumpa pers ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan, SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK serta Kapolsek Meral AKP Doddy Santoso Putra, SIK.

Kapolres AKBP Muhamad Adenan, SIK mengatakan , pelaku inisial M melakukan pencurian dan pemberatan terhitung telah berulang kali ,yaitu : mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Tipe Beat Warna Hitam di Bukit Tiung Kel,Balai Kec,Karimun ,pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 pada pukul 23.50 wib.Selanjutnya , pelaku kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Tipe Vario Tekno Warna Putih Biru yang terparkir di Simpang Lampu Merah Kapling samping gereja HKBP yang terjadi pada hari senin 27 Juli 2020 pada jam 01.30 wib dini hari.

Kemudian pelaku M menjual hasil barang curian tersebut ke penadah yang berinisial DAD dengan harga sepeda motor Honda Beat sebesar Rp 1.100.000- sedangkan motor vario tekno Rp 1.050.000,- tanpa dokumen apapun dan

” demi mendapat untung yang lebih besar ,motor tersebut rencananya dijual kembali oleh DAD kepada inisial EA dengan harga Rp 2.000.000 ” terang Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan (03/08/2020).

Dari hasil pengungkapan pencurian kendaraan bermotor yang yang dilakukan oleh M , Satreskrim Berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penadah inisial DAD dan EA .sedangkan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral yang dilakukan oleh pelaku berinisial EI dan RA melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor Merk Yahama Tipe RX King warna merah maron yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 pada pukul 16.00 wib pada saat korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah korban yang berlokasi di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit Kel.Meral Kota Kec. Meral Kab.Karimun.

“Kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Karimun pelaku M dikenakan pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara . sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA dikenakan Pasal 480 Kitab Undang – undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun”

“Sedangkan Kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Meral pelaku EI dan RA juga dikenakan pasal 363 Kitab undang – undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun”. (dian bs)
Editor: M Iksan