Jakarta,potretkepri.com-Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) keduanya ditangkap dikediaman masing-masing yaitu diawali dengan penangkapan dr Tifa di apartemennya sekira pukul 06.47 Wib,sedangkan Roy Suryo diamankan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada pukul 07.00 Wib pada Jumat tanggal (19/06/2024) pagi.
Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers dihadiri Direskrimum dan Wadir Reskrimum Polda Jaya,penangkapan RS dan TT terkait dengan dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo.kasus ini sangat menyita perhatian dan memunculkan beragam tanggapan ditengah-tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Budi Hermanto,mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri namun bagian dari pada proses penyidikan yang telah berjalan yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan dan alat bukti dinilai lengkap telah memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai hukum acara pidana dengan menjungjung tinggi azas kesetaraan dihadapan hukum sebagai landasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Perbuatan keduanya diduga melanggar perbuatan pidana yang mana perkara ini pun ditangani secara profesional proporsional dan terukur.Polda Metro menggaris bawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis melainkan daripada proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
Direskrimum Polda Metro Jaya , mengatakan proses penyidikan telah dilakukan berbagai tahapan sebagaimana diatur dalam KUHP lama dan KUHAP lama dan baru UU nomor 1 tahun 1946 ,UU nomor 8 tahun 1981, UU nomor 1 tahun 2023 ,UU nomor 20 tahun 2025 serta UU tentang penyesuaian tindak pidana nomor 1 tahun 2026 .
Seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpodoman pada hukum formil dan materil dan standar operasional prosedur dalam proses penyidikan. Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan asta cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum tidak diskriminatif berkeadilan transfaran dan akuntabel menjamin perlindungan bagi siapapun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku agama ras maupun golongan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya,menegaskan dalam penanganan perkara ini telah memintai keterangan dan memeriksa sebanyak 90 orang saksi dan telah memeriksa sebanyak 26 ahli ,baik ahli independent dan ahli yang diajukan atau ahli yang dimohonkan para tersangka dan ahli yang telah diperiksa yaitu ahli keterbukaan informasi publik,ahli ekonomi ,ahli peraturan dan Undang Undang,Dewan Pers,ahli anatomi ,ahli fisiologi ,ahli evideniologi,ahli bahasa,ahli sikologi massa,ahli sosiologi hukum,ahli digital forensik,ahli forestik digital siber,ahli forensik dokumen ,ahli hukum pidana dan hak azasi manusia.
Hal itu dilakukan dalam rangka keberimbangan hak dan kewajiban baik itu korban maupun tesangka.Polda Metro Jaya telah melakukan pengujian laboritorium terhadap barang bukti digital yang diperoleh selama penyidikan.adapaun pengujian terhadap dokumen yaitu terhadap kertas,tinta,tanda tangan,embos,wotermax,font,dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas diwaktu yang sama fakultas yang sama ditahun yang sama dan diwaktu yang sama dan dilakukan pengujian barang bukti digital.
Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan kalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan kalibrasi Internasional dan nasional.
Dirkrimum Polda Metro Jaya,menegaskan pengamanan yang dilakukan terhadap kedua tersangka RS dan TT merupakan bagian daripada proses untuk penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kajaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara yang dinyatakan lengkap P21.
Guna memastikan pelimpahan para tersangka dan barang bukti berjalan lancar,maka penyidik Polda Metro Jaya harus memastikan kehadiran kedua tersangka dan melakukan pemerikasaan kesehatan,baik jasmani dan rohani.sehingga para tersangka patut dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polda Metro Jaya,dalam Konferensi Pers kali tidak membuka ruang pertanyaan dengan alasan karena harus membawa kedua tersangka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kerumah Sakit(RS) Kramat Jati Polri .(red)






