Kings 999 BAR & KTV Sidney Hotel. foto (potretkepri.com).
Batam , potretkepri.com-Sekretaris Jenderal (sekjen) Komunitas Rakyat Madani (Koram) Kota Batam , Alfret Amung , meminta kepada Kapolda Kepri , Irjen Pol Aris Budiman , untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan perjudian bola pingpong berskala besar-besaran di Kings 999 Bar & KTV Sydney Hotel ,beralamat di jl Raja H Fisabilillah , Taman Baloi , Kecamatan Batam Kota , Kota Batam , Kepulauan Riau.
Alfret mengatakan , aktivitas dugaan perjudian ini bukan lagi kabar terkini namun telah bertahun lamanya , ia pun mendukung agar Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga melakukan penutupan tempat tersebut.
” aktivitas bola pingpong disana (Kings999 Bar & KTV-red) sudah berlangsung sangat lama ,kabar permainannya besar-besaran pasangan tanpa limit , kita mendukung dan mendesak Kapolda Kepri melakukan penyelidikan hingga munutup aktivitas itu karena bola pingpong itu sama sekali tidak memiliki izin “ujar dia kepada media ini di Nagoya Batam , pada Kamis (17/3/2022)
Gelanggang permainan (gelper) Nagoya Game Zone (NGZ) foto (dok) potretkepri.com.
Tidak hanya bola pingpong di Kings999 Bar&KTV di Hotel Sydney Batam Center saja . Namun kata Alfret, bos besar pengelola bisnis berbau 303 yang disebut-sebut berinial Swd alias Ak biasanya dipanggil Akau ini mengelola beberapa titik lokasi gelanggang permainan (gelper).Diantaranya (Nagoya Game Zone sebelumnya Holliwood) diwilayah Nagoya dan (Uban Game Zone )di samping Mitra Mall Batuaji Kota Batam.
Terkait hal ini , Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt , membalas pesan singkat yang dikirmkan media ini. ” terimakasih infonya”demikian tulis pesan whatsapp yang diterima media ini pada Kamis (17/3/2022)
Pengamatan media ini, inisial Swd alias A9 dimaksud pada Tahun 2018 pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan status terdakwa bersama dengan 27 orang lainnya yang bekerja di gelanggang permainan (gelper) Holliwood yang dikelola oleh PT.Holliwood Gemilang Utama ber alamat di Blok D1 Ruko Nagoya Indah ,Kelurahan Batu Selicin , Kota Batam.
Majelis yang memimpin sidang kala itu mendakwa para terdakwa dengan ancaman pidana pasal 303 KUHP (Kita Undang-Undang Hukum Pidana ) tentang perjudian.(tim)