BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pembacaan penetapan ektradisi Lim Yong Nam.Alasan penudaan ini dikarenakan Majelis masih bermusyarah untuk menentukan penetapan terhadap buronan Interpool tersebut.
” kita belum siap untuk membacakan`nya,dan kita (majelis) masih bermuyarah untuk menentukan penetapan ini ” ujar Humas PN Batam Cahyono yang juga sebagai Ketua Majelis pada sidang ektradisi tersebut.
Kendatipun nantinya PN Batam telah membacakan hasil penetapan sidang ektradisi ini bukan berarti sebagai penentu untuk kasus ini,namun semuanya tergantung keputusan dari presiden. ” nanti setelah dibacakan,hasinya masih dibawa ke Jakarta ” ucapnya diruangan kerjanya dilantai II PN Batam,Kamis (25/6).
Hasil penetapan itu,lanjut Cahyono,akan dibawa oleh jaksa ke Jakarta kemudian disampaikan kepada Presiden.selanjutnya Presiden akan melibatkan Kejaksaan Agung , Mahkamah Agung untuk membuat satu keputusan,apakah menolak atau menerima penetapan PN Batam.” soalnya ini menyangkut negara”katanya.
Menurut Cahyono,Indonesia sampai saat ini tidak ada perjanjian ektradisi secara tertulis dengan Amerika,namun Indonesia pernah meminta bantuan kepada Amerika terkait buronan dari Indonesia dan permintaan itu direspon oleh Amerika.
” Indonesia pernah meminta bantuan Amerika dan buronan Indonesia ditangkap disana dan dikembalikan ke Indonesia,dan kita pun tidak ada salahnya melakukan hal serupa ” imbuhnya.(as)