BATAM,potretkepri,com-Pengadilan Tinggi (PT) Riau ,mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Hamidah Intani Merialsa (Intan) terkait kasus Kapal Tanker MV Eagle Prestige.surat perintah penahanan ini telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“surat perintah penahanan Intan dari Pengadilan Tinggi telah kita terima “ujar Humas PN Batam,Cahyono kepada potretkepri.com,pada Rabu (10/12/2014) siang.
Meski PN Batam telah menerima surat ini dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau.Namun Cahyono belum mengetahui apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto telah menerima surat perintah tersebut.
Ia juga berharaf agar JPU melaksanakan perintahkan penahanan ini.sebab jika dibiarkan berlama-lama yang bersangkutan dikwatirkan akan “melarikan diri”.
“saya belum tahu,apakah JPU telah menerima surat perintah penahanan itu,sebentar saya tanya dulu ibu Siti atau coba ditanyakan kepada Jaksanya”ujar Cahyono.
Ditempat terpisah,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Sosanto mengaku belum menerima surat perintah penahanan tersebut, bahkan ia sendiri belum mengetahuinya.
“saya belum terima surat itu serta belum tahu kabar ini”jawabnya.
Kendati demikian ,Wahyu mengaku senang untuk melaksanakan perintah penahanan terhadap Intan jika suratnya telah ia terima dari Pengadilan.
“saya siap melakukan perintah,jika surat penahanan telah saya terima”ujarnya.(ran)