BATAM,potretkepri.com-Kuasa Hukum PT Masa Batam, Rusli,beberapa hari yang lalu kepada wartawan mengatakan,bahwa Direktur PT Masa Batam,Yusrin , telah melaporkan PT Diamond Marine Internasional (DMI) kepada Polda Kepri,dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal tanker Eagle Prestige.
Ia menegaskan,PT Masa Batam sebagai pemegang surat dan pemilik kapal tanker MV Eagle Prestige,merasa keberatan atas adanya orang tidak dikenal yang ‘menguasai’ kapal bernilai Rp25 miliar tersebut.
“PT Masa Batam,selaku yang memegang surat dan pemilik MV Eagle Prestige,merasa keberatan atas adanya orang yang tidak dikenal’menguasai’kapal tanker itu,sehingga PT Masa Batam melaporkan kasus ini kepihak kepolisian.”ujar dia.
Adapun orang tidak dikenal yang disebutkan ‘menguasai’ kapal tanker bernilai sekitar Rp.25 miliar itu,berdasarkan penetapan sita sesuai putusan Pengadilan Negeri [PN] nomor 33/Pdt.G/2013/PN.BTM,pada Desember tahun 2013.
Menurutnya,keputusan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri [PN] Batam,terhadap kapal tanker yang sebelumnya berlabuh dipulau janda berhias tersebut patut diduga sebagai bentuk kecerobohan,dan menimbulkan kerugian kepada pihak PT Masa Batam,sebagai pemilik kapal.
Selain PT Diamond Marine Internasional (DMI),PT Masa Batam,turut melaporkan PT Bina Bahari Makmur [BBM],dan laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Sebagaimana dimuat sejumlah media, Pengadilan Negeri (PN) Batam telah mencabut penetapan sita terhadap MV Eagle Prestige.Namun,meski keputusan penetapan tersebut telah dicabut,hakim tidak memutuskan kepemilikan.
“Sita sudah dicabut. tetapi tidak ada memutuskan tentang kepemilikannya,” ujar Humas PN Batam, Thomas Tarigan kepada wartawan.
Keputusan untuk melakukan pencabutan sita ini lanjut Thomas,dikarenakan diantara para pihak yang bersengketa sudah menemukan kesepakatan.”dengan dilakukannya pencabutan penetapan sita ini,tidak ada lagi masalah dengan PN Batam”katanya.
Sebelumnya Vijai Kumar, mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri [PN] Batam untuk mengugat PT BBM .hingga akhirnya PN Batam memutus perkara tersebut dengan memenangkan pihak penggugat,dan menghukum pihak tergugat yaitu PT Bina Bahari Makmur [BBM] .[pah]