
BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat sidang ricuh pada Jumat (31/7) minggu lalu.Kerugian itu bukan karena kaca pintu PN Batam hancur dan sejumlah kursi rusak yang juga rusak,namun untuk mengejar waktu agar sidang itu selesai PN Batam menurunkan denda per tilang Rp.50.000; yang seharusnya sebesar Rp.65.000;.
” ruginya bukan karena adanya kerusakan pada bagian pintu PN Batam yang hancur,tetapi hakim menurunkan denda atau pembayaran per orang menjadi sebesar Rp.50.000; ribu rupiah, seharusnya denda masing-masing Rp.65.000; ribu per orang.Katanya sih hal itu dilakukan karena jumlah yang kena tilang berjumlah ribuan orang dan untuk mengejar waktu dilakukan hal tersebut dengan maksud supaya selesai ” ujar sumber media ini din PN Batam.
Ia mengatakan,hal itu ia ketahui pada Rabu (5/8) saat ia ingin menanyakan berkas tilang miliknya sudah sampai dimana atau dia bisa mengambilnya dibagian mana.Namun saat ia menemui bidang Panitra pidana kemudian berkata kepadanya bahwa PN Batam mengalami kerugian hingga puluhan juta.
” awalnya saya mau mau nanya ambil dimana STNK miliknya,namun saat panitra pidana saya temui justru berkata tidak bisa diganggu karena rugi Rp.20 juta akibat sidang tersebut ” sambungnya.
Sebagaimana diketahui,pada Jum`at (31.7) bulan lalu,ribuan pengunjung PN Batam yang akan mengikuti sidang tialng mengamuk dan berdesakan-desakan masuk menuju ruangan sidang.Akibat dari peristiwa itu,pintu PN Batam hancur dan sejumlah kursi bagian ruang tunggu utama rusak oleh parah.(as)