BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri [PN[ Batam,belum menerima berkas putusan kasus ansuransi Bumi Asih Jaya [BAJ] meski disebutkan telah duputus di Pengadilan Tinggi [PT] Riau,pada tanggal [9/6/2014].
“kita belum tahu hasilnya seperti apa,sebab Pengadilan Tinggi [PT] Riau belum mengirimkan berkas putusannya ke PN Batam”ujar Humas PN Batam,Cahyono diruang kerjanya,pada Selasa [24/6].
Panmud PN Batam,Teguh,mengatakan telah diberitahu secara lisan,bahwa perkara banding kasus BAJ telah putus ditingkat Pengadilan Tinggi [PT].
“secara lisan sudah diberitahukan,tetapi berkas putusannya belum kita terima”.katanya.
Meski begitu,ia menyarakan untuk menanyakan hal itu kepada bidang umum,sebab setiap surat yang masuk ke PN Batam terlebih dahulu masuk kebidang umum .
“biasanya surat masuk ke umum,kemudian disampaikan kepada Ketua PN, dikembalikan lagi kebidang umum,barulah disampaikan kesini “katanya.
Kasi Datun Kejari Batam,Rido Setiawan mengaku telah mendapatkan kabar secara lisan bahwa kasus BAJ telah diputus pada tanggal [9/6] minggu lalu.meski begitu Kejaksaan Negeri Batam,belum menerima hasil putusannya seperti apa.
“ia,saya sudah diberitahu,tetapi belum terima hasil putusannya”katanya[as]