BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam , belum mengirimkan ke Mahkamah Agung(MA) berkas pemeriksaan Peninjaun Kembali (PK) terpidana mati Pujo Lestari dan Agus Hadi.
“setelah semua menadatanganinya,baik itu pihak pemohon ,termohon dan hakim, kemudian berkas dan novum yang mereka sebutkan akan kita kirim ke Mahkamah Agung”ujar Cahyono diruangan kerjanya ,pada Rabu (21/1/2014).
Mengenai keputusannya,lanjut Cahyono,semua tergantung dari Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa berkas PK tersebut.Kemudian keputusannya nanti akan disampaikan kepada PN Batam,dan selanjutnya diberitahukan kepada pihak termohon dan pemohon.
“kita tunggu saja keputusan dari Mahkamah Agung (MA)”katanya.
Mengenai kapan eksekusi dilakukan jika PK ini ditolak oleh MA.Cahyono mengatakan,jika jawaban penolakan turun
ditahun ini,maka eksekusi kemungkinan akan dilakukan tahun 2015 ini.
Terpidana mati kepemilikan narkoba Pujo Lestari dan Agus Hadi,menggunakan haknya dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan PK ini didaftar pada akhir Desember 2014 melalui (PH) terpidana, Charles Lubis SH dan rekan.
Sebelumnya,terpidana mati Pujo Lestari dkk telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembal (PK).Namun Mahkamah Agung (MA) menolak PK itu.saat ini,Pujo Lestri DKK ditahan di Lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II Barelang Batam.(as)