Batam,potretkepri.com-Rokok OFFO yang dikenal di produksi di Kota Batam yang selama diberitakan banyak media sebagai rokok illegal karena tidak dilekati pita cukai yang resmi dari BC,ternyata memiliki dua jenis pita cukai yang berbeda meskipun tidak melekat disetiap bungkus.salah satu pita cukai bertuliskan ADHMUKPEOO Rp29.700/20 btg sedangkan pita cukai satunya lagi bertuliskan ADHMUKPEOO Rp22.100/18 btg.
Belum diketahui apakah kedua jenis pita cukai rokok ini asli atau sebaliknya.sebab pada dasarnya bahwa pita cukai yang asli merupakan bukti bahwa rokok tersebut telah membayar cukai, dan digunakan untuk mengidentifikasi jenis rokok yang dikenakan cukai tertentu.
Untuk memastikannya media ini mendatangi kantor pelayanan utama BC Batam beralamat di Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.namun sayangnya Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami sedang rapat organisasi bulanan BC Batam sehingga belum memberi tanggapan yang pasti.
Kepada media ini,Zulfikar mengirimkan pesan Whatsap bahwa ia mengikutirapat organisasi bulanan BC Batam dan meminta agar mengirimkannya pesan Whatsapp terkait informasi yang diperlukan.
“maaf lagi rapat organisasi bulanan,ada yang bisa dibantu “ tulis pesan chat WhatsApp yang ia kirimkan kepada media ini,pada Kamis (15/5/2025).
Meski begitu,Kepala Seksi Bimbingan dan Informasi BC Batam tersebut meminta agar detail mengirimkan berupa foto dan Lokasi rokok tersebut dijual.
“kalau detailnya’ foto dan Lokasi dll ‘ boleh dibagikan,nanti saya saya follow up ke bagian cukai dan pengawasan “ demikian sambungan pesan chat WhatsApp yang dia kirimkan.
Hingga berita ini dinaikkan media ini masih menunggu informasi lanjutan terkait pita cukai tersebut.(as)







