Perusahaan Tak Mengikuti Program BPJS Akan Dilaporkan ke Kejaksaan

oleh -66 Dilihat
oleh

Batam,potretkepri.com-Banyaknya perusahaan di Kota Batam menjadi salah satu alasan tersulit bagi UPT pengawasan ketenaga kerjaan provinsi kepri untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menyalahi aturan . Begitu disampaikan Kepala UPT pengawasan ketenaga kerjaan provinsi kepri , Aldy Admiral kepada media ini dikantornya di Sukajadi Kota Batam , pada Selasa (15/2/2022).

“jumlah perusahaan banyak, kasus juga banyak ditangani ” ujarnya.

Disinggung terkait pungsi UPT pengawasan ketenaga kerjaan provinsi kepri menyoal adanya sejumlah perusahaan di Kota Batam yang pekerjanya tidak didaftar ke BPJS.ia mengatakan data nama perusahaan yang dituju tersebut terlebih dahulu harus jelas

” nama perusahaannya apa ,datanya harus jelas dan akurat atau setidaknya ada pekerja yang membuat laporan” sebutnya.

Ia menambahkan , seharusnya pengelola perusahaan ataupun pekerja harus proaktif melaporkannya ke Disnaker supaya persoalan yang terjadi dapat diketahui,jika tidak maka akan sulit untuk mendapatkan permasalahannya seperti apa ,sembari mengatakan jika tugas pengawasan ketenaga kerjaan itu lebih banyak dibanding tugas wasrik BPJS.

Dikatakannya,pengawasan itu tidak hanya ada di Disnaker saja namun juga ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang juga khusus mengurusi berkaitan BPJS saja.

” BJPS juga mempunyai pengawasan dan pemeriksaan namanya (wasrik).Apalagi BPJS lebih kuat karena langsung kepada presiden yang tentu berbeda dengan Disnaker yang hanya dibawah gubernur” ujarnya.

Ia berkata mendorong BPJS untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan sesuai dengan  UU BPJS dan sesuai pergub yang mengatur berkaitan dengan sanksi administratif.

Jika sosialisasi tersebut menemui jalan buntu ,BPJS dapat berkoordinasi dengan pengawasan ketenaga kerjaan ,kejaksaan atau juga ke wakil rakyat. ” Mudah,ya kan ” sebutnya.

Ditempat berbeda,Humas BPJS Ketenaga kerjaan Kota Batam , Yudi mengatakan bahwa pemberi kerja itu wajib memberi perlindungan kepada pekerjanya ,baik itu pekerja gelanggang permainan (gelper) maupun pekerja hiburan malam sekalipun,atau pekerja tidak diperusahaan mapun pekerja tidak terikat itu wajib mempunyai perlindungan BPJS.

“ditempat-tempat kerja seperti ini ,misalnya hiburan malam kan tentu ada sekurity ,ada bar tender yang itu sudah bentuk pekerjaan yang  sudah diakui ” ujar Yudi.

Terkait hal ini , Yudi mengatakan BPJS itu boleh dikatakan hanyalah pelaksana saja yang menggandeng pihak-pihak eksternal seperti kepolisian ,kejaksaan dan pengawasan ketenaga kerjaan ,sebab BPJS  tidak dapat berjalan sendiri.

Berkaitan hal seperti ini ia berkata akan melakukan sosialisasi memberi edukasi menjelaskan manfaat fungsi serta program BPJS itu seperti apa.kemudian jika ditemukan ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur maka akan diberikan surat pemberi tahuan ,jika tidak di indahan maka akan dilaporkan atau diteruskan kepada kejaksaaan.

“Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan jaminan sosial maka akan dilakukan tindakan secara persuasif terlebih dahulu mulai dari surat pemberitahuan pertama, surat pemberitahuan kedua dan akan dilakukan kunjungan langsung ke perusahaan

Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut “

Pelanggaran yang ia maksud seperti perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya serta tidak mendaftarkan para pekerjanya untuk mengikuti program BPJS seutuhnya yang seharusnya mengikuti empat program ,namun pekerjanya hanya diikutkan tiga atau dua program saja.(as)