Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penyambungan Pipa Depan Kongkow Telah Selesai, Air Akan Kembali Normal Secara Bertahap
    • Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hadiri Ketua RT/RW Tiga Kelurahan Kecamatan Kundur
    • SMKN Kundur Gelar Projek Inovasi  Dorong Siswa Maju dan Tumbuh Berkembang Dalam Karya Tanpa Batas
    • Sekdaprov Kepri Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Petani dan KTNA
    • Deklarasi Damai di Bitung,Menolak Segala Bentuk Provokasi
    • Wali Kota Batam Berkunjung ke Pulau Pecong
    • Santriwati Pondok Tahfidzuj Qur’an Darul Mukhlasin Kembali Galang Donasi Untuk Solidaritas Palestina
    • Bahas Pengelolaan Kawasan Strategis Nasional, Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Strategis BP Batam
    Facebook X (Twitter) Instagram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Seputar Kepri»Batam»Perpanjang PPKM Berbasis Mikro ,Begini SE Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021
    Batam

    Perpanjang PPKM Berbasis Mikro ,Begini SE Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021

    RedaksiBy Redaksi26 Juni 2021Updated:26 Juni 2021Tidak ada komentar0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Batam , potretkepri.com-Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimlaisasi posko penangan Covid-19 untuk pengendalian Covid-19.

    Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebajikan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.

    “SE ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021,” kata Amsakar, Jumat (25/6/2021).

    Dalam pelaksanaan pada dasarnya adalah memperketat kegiatan masyarakat mulai dari tingkat RT dan RW. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan itensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

    PPKM mikro dilakukan dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babibsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan sejumlah instansi pemerintah lainnya.

    “Pada intinya yang membedakan dengan edaran sebelumnya adalah lebih kepada pengetatannya,” ujarnya.

    Dicontohkannya terkait dengan kegiatan makan atau inim ditempat umum seperti kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00.

    “Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25%,” katanya.

    Surat Edaran terbaru tersebut sudah mulai berlaku pada 23 Juni 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pebatasan berdasarkan ketentuan.

    “Kita harap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama terus konsisten menegakan protokol kesehatan,” katanya.

    Ini isi SE Walikota Nomor 26 Tahun 2021

     

     

     

     

     

     

    Begini SE Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021 Perpanjang PPKM Berbasis Mikro
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Penyambungan Pipa Depan Kongkow Telah Selesai, Air Akan Kembali Normal Secara Bertahap

    29 November 2023

    Wali Kota Batam Berkunjung ke Pulau Pecong

    28 November 2023

    Quick Response BP Batam Lakukan Penanganan pada Jalan Amblas Gajah Mada Tiban, Masyarakat Dihimbau Tetap Berhati-hati

    23 November 2023

    Comments are closed.

    Jalan Utama di Taman Asri Tiban,Ambruk
    https://potretkepri.com/wp-content/uploads/2023/11/Jalan-Ambruk-di-Depan-Perumahan-Taman-Asri-Tiban.mp4
    Demo
    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Potret News
    • Penyambungan Pipa Depan Kongkow Telah Selesai, Air Akan Kembali Normal Secara Bertahap
    • Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hadiri Ketua RT/RW Tiga Kelurahan Kecamatan Kundur
    • SMKN Kundur Gelar Projek Inovasi  Dorong Siswa Maju dan Tumbuh Berkembang Dalam Karya Tanpa Batas
    • Sekdaprov Kepri Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Petani dan KTNA
    • Deklarasi Damai di Bitung,Menolak Segala Bentuk Provokasi
    Realtime Website Traffic
    Copyright @ 2023 potretkepri.com
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.