
BATAM,potretkepri.com-Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) tentang pembuatan sertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam tidak berkembang,bahkan bisa disebut tiarap,meski pada awalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyelidikan.
” saya kurang percaya Kejati Kepri serius menangani dugaan pungli pengurusan sertipikat di BPN Batam,nyatanya saja sekarang sudah langsung tiarap tanpa kabar berita ” ujar Ketua Gerakan berantas korupsi (Gebuki) Thomas AE,kepada media ini Rabu ( (3/6) di Nagoya.
Kepala seksi (Kasi) bidang pidana khusus,Kejari Batam,kepada media ini mengatakan tidak mengetahui perkembangan penyelidikan tersebut,mengingat yang menanganinya bukan Kejari Batam melainkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.” kita tidak tahu perkembangan,itu Kejati yang tangani bukan Kejari Batam ” ujar Tengku Firdaus ,beberapa hari lalu.
Kepala Seksi Penataan dan Pengukuran Tanah BPN Batam,Marzon,mengatakan tidak lagi berwenang untuk mengeluarkan statement apalagi terkait dugaan pungli yang pengurusan sertipikat tersebut.” saya tidak lagi mempunyai wewenang untuk statement,itu urusan Kepala kantor ” jawabnya.
Sementara itu,Kepala seksi penerangan dan hukum Kejati Kepri,Zunair tidak dapat ditemui.meski dihubungi ke nomor handphone yang biasa ia pakai,namun beberapa waktu ini tidak pernah aktif,hingga mengakibatkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejati tidak dapat diketahui.
Sebelumnya.sedikit 87 orang Notaris dan IPPAT Kota Batam membuat pernyataan sikap dan membeberkan adanya penyalahgunaan dan pungli di BPN Batam.pungli tersebut berpariasi,namun hingga ratusan juta rupiah.(as)