BATAM,potretkepri.com: Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Eagle Prestige , Hamidah Asmara Intani Merialsa ,dalam persidangan yang digelar pada Senin (1/9/2014) mengatakan keberatan atas surat dakwaan yang tidak ditandantangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,dengan alasan itu mereka meminta untuk membacakan eksepsi tambahan.
Selain itu ,dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cacat hukum dan pengacara ini meminta agar mejelis untuk tidak raguragu untuk mengabulkan eksepi terdakwa.
Mendengar hal itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto menyatakan keberatan dengan alas an bahwa sebelumnya sudah ada pembacaan eksepsi.sedangkan mengenai surat dakwaan yang dikatakan belum ditandatangi ,semuanya telah dillengkapi.
Ketua majelis yang memimpin jalannya sidang Cahyono, mengakui jika surat dakwaan JPU sudah dilengkapi dengan tandangan .
Sementara Direktur PT Diamon Marine Indah (DMI) yang akrab disapa Intan sebagai terdakwa dalam kasus ini hadir dalam persidangan,sedangkan sidang putusan sela akan kembali dilanjutkan pada Selasa besok (2/9/2014) pagi.(as)