BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam ,didesak untuk melakukan penyelidikan dana penerimaan pajak daerah kota Batam tahun anggaran 2013 dan 2014.realisasi penerimaan pajak daerah dari target yang diharafkan perlu diketahui publik agar tidak menimbulkan persepsi dan asumsi yang bersipat negatif ,apalagi ditahun 2015 ini pemilihan kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) akan digelar secara serentak pada Desember 2015 mendatang.
” penyelidikan penerimaan pajak daerah perlu dilakukan, apalagi Desember mendatang pemilukada akan berlangsung ” demikian diutarakan Ketua National Corruption Watch (NCW) Kepri , Mulkan, di Mega Mall,Batam Centre.
Penerimaan pajak daerah yang dia maksud,terdiri dari pajak Hotel, Restoran , hiburan ,pajak parkir,Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Mulkan menegaskan,pada tahun anggaran 2013 dan 2014 Dipenda Kota Batam memiliki piutang pajak PBB-P2 berjumlah ratusan miliar, yakni,sebesar Rp.191.946.410.120; yang sampai saat ini belum diketahui kepastiannya.
” dana ratusan miliar itu ternyata tidak divalidasi.namanya saja tidak tervalidasi,tentu saja itu rawan ” ujar Mulkan.
Menurut Mulkan,penerimaan pajak dari sektor parkir khusus yang dikelola Dipenda Batam tentu berjumlah besar,kendati demikian,pendapatannya tahun anggaran 2013 dan 2104 tidak diketahui jumlahnya.” untuk pendapatan dari sektor parkir khusus, belum diketahui jumlahnya,padahal itu lahan basah yang nilai pendapatannya sangat besar”ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, Jepridin,tidak memberikan tanggapan saat dihubungi.pejabat yang akan maju pada pilkada ini sebagai Batam-2 tersebut lebih memilih diam.
Kendatipun begitu, melalui anak buahnya,Januar,kepada Pelita diruangan kerjanya mengatakan.terkait piutang pajab PBB-P2 bernilai ratusan miliar tersebut tetap dilakukan verifikasi.namun piutang tersebut tidak mungkin bisa diterima seratus persen,sebab diantara WP ada yang tidak ada jawaban meski pihaknya telah mengirimkan surat kepada alamat WP tersebut.(as)