BATAM,potretkepri.com-Larangan pemerintah bagi kapal asing masuk ke perairan Indonesia, dan penenggelaman kapal asing ilegal tak cukup manjur. Aktivitas pencurian ikan atau ilegal fishing masih marak ditemui di perairan di pulau-pulau perbatasan.
Pulau Abang adalah salah satu pulau perbatasan yang rawan terhadap pencurian ikan oleh kapal asing. Kapal bertonase besar dengan alat tangkap sejenis pukat harimau dan trawl ini kian mengancam hasil tangkapan nelayan.
“Kalau pukat harimau sudah masuk, ikan kecil pun tak tersisa, habis terjaring semua,” kata Umar, seorang nelayan di Pulau Abang, Rabu (3/12/2014).
Lantaran perairan sekitar sering disambangi kapal nelayan asing yang mencuri ikan, membuat hasil tangkapan nelayan berkurang. Menurut Umar, biasa dalam semalam nelayan bisa menghasilkan tangkapan hingga 60 kilogram, kini paling banyak hanya 30 kilogram saja.
“Itupun kadang bisa tiga hingga empat hari melaut. Ikan sepi, jadi kami harus melaut ke tempat yang lebih jauh,” katanya.
Minimnya hasil tangkapan nelayan membuat harga ikan di pasaran semakin mahal. Meski geografis Batam 96 persennya adalah lautan, namun harga ikan di masyarakat tak jauh beda dengan harga daging ayam yang didatangkan dari luar daerah.
“Harga ikan sekarang mahal, Rp24 ribu per kilogramnya, sama dengan harga daging ayam,” ujar Rini, seorang ibu rumah tangga.
Ketua Forum Masyarakat Pesisir dan Kelautan Batam, Bambang mengatakan, maraknya pencurian ikan di perairan di pulau perbatasan masih terus terjadi karena kurang tegasnya aparat pengamanan. Selain tidak didukung peralatan kapal pengamanan yang memadai, efek jera seperti meneruskan pelaku pencurian ikan ke pengadilan juga semakin jarang terdengar.
“Apalagi dengan keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menenggelamkan kapal asing yang dianggap ilegal, sepertinya mustahil berani dilakukan aparat pengamanan perairan ataupun kelautan di Batam,” katanya.
Bambang menjelaskan, praktik penenggelaman kapal asing yang dianggap ilegal sebenarnya sudah dilakukan banyak negara tetangga, di antaranya Australia. Dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan menyebutkan, kapal pengawasan perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Masalah kedaulatan seharusnya tidak bisa ditawar. Selama ini, penegakan hukum terkesan bisa dibeli sehingga banyak nelayan asing yang seolah tidak menghormati penegakan hukum di perairan Kepri,” jelasnya.
Menurut Bambang, kapal yang menggunakan pukat harimau sudah mengindikasikan bahwa itu merupakan kapal asing. Sebab penggunaan pukat harimau tidak diizinkan di perairan Indonesia.
“Masalah pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing ini bisa cepat tuntas jika ada sinergi antar pengamanan laut di Batam, terutama siapa yang berhak untuk menindak jika menemukan pelanggaran hukum di laut,” pungkasnya. (***)