
BATAM,potretkepri.com-Penasehat Hukum (PH) terdakwa penipuan investasi properti dan saham PT.Brant Securitas, Hermanto Barus SH, berkata khwatir dengan kesehatan kliennya Yandi Suratna Gondoprawiro.Yang mana kliennya itu dipersidangn PN Batam,pada Senin (24/8) kepada Majelis mengaku sedang dalam kondisi yang kurang sehat yakni lagi keadaan demam dan tensinya naik tinggi.
Pengakuan klinnya itu dikuatkan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kesehatan Rutan Tahanan Negara (Rutan) Kota Batam,yang kemudian diberikan terdakwa kepada Ketua Majelis saat sidang akan digelar.
Mendengar pengakuan itu membuat penuntut umum kepada Majelis meminta agar dilakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa ditempat dengan menghadirkan Dokter umum yang sebelumnya disebut siap untuk melakukan pemeriksaan.
” mohon maaf yang mulia,kita meminta agar terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan ditempat oleh Dokter umum sebagai pembanding atau untuk dikonfrontir dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak kesehatan dari Rutan ” pinta Jaksa.Namun permintaan Penuntut Umum tersebut tidak diakomodir oleh Majelis.
Kendati demikian,Ketua Majelis Syahrial A Harafap kepada terdakwa berkata mengingat kasus ini telah berjalan lama,maka jika lain waktu terdakwa mengalami sakit atau kurang sehat badan ,makan sebaiknya dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada Dokter umum atau rumah sakit pemerintah dan tidak cukup hanya sebatas surat keterangan kurang sehat yang dikeluarkan pihak medis dari Rutan.
Sidang agenda pemeriksaan saksi dari Manajemen PT.Brant Ventura ini ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu mendatang.Penasehat Hukum (PH) terdakwa,Hermanto Barus SH,diluar persidangan mengaku tidak mengetahui jika kliennya sedang dalam kondisi sakit.sebab surat yang keluarkan pihak medis Rutan diberikan kepada Jaksa,bukan kepadanya selaku Penasehat Hukum terdakwa.
” saya sendiri tidak tahu kalau klien kami sedang sakit.sebab surat keterangannya ada di jaksa tidak ada di saya.Katanya sakit demam dan tekanan darahnya sedang tinggi ” ucapnya.
Ia sendiri tidak keberatan jika Majelis mengakomodir permintaan jaksa agar terdakwa atau klien`nya itu dilakukan pemeriksaan kesehatan ditempat oleh Dokter umum yang berasal dari rumah sakit pemerintah.Sebab jika nanti terjadi sesuatu kepada kliennya itu siapa yang bertanggungjawab.
” saya setuju diperiksa kesehatannya oleh Dr umum.kalo dia jatuh sakit atau terjadi apa-apa kepadanya siapa yang bertanggungjawab ” ujarnya.
Ia menambahkan,bahwa sebelumnya`pun kliennya itu mengalami hal serupa dan rumah sakit asal ibu kota tersebut yang ketika itu memeriksa kesehatannya mengeluarkan surat keterangan bahwa klinnya itu sedang sakit dan kurang sehat.Selain itu lanjut dia.pada saat terdakwa jatuh dan tumbang pada persidangan sebelumnya tentu saja dalam keadaan sakit yang kemudian dilarikan ke RS Awal Bros.
” RS Awal Bros Batam juga mengeluarkan surat keterangan bahwa klien kami dalam keadaan kurang sehat.dan keterangan-keterangan itu kami ajukan untuk penangguhan penahanan,namun tidak dikabulkan ” katanya.(ran)