potretkepri.com
  • Homepage
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Investigasi
    • Peristiwa
    • Lipsus
    • kriminal
    • Hukum
    • Entertainment
  • Seputar Kepri
    • Batam
    • Karimun
    • Anambas
    • Bintan
    • Seputar Dewan
    • Lingga
    • Seputar Dompak
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Nasional
    • Warta TNI-Polri
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • 200 Personel TNI-Polri Diturunkan Grebek Perjudian Kampung Aceh
  • Kewenangan TTL Diambil Alih Pemerintah Pusat,Bright PLN Batam Tidak Lakukan Sosialisasi
  • SPBE Summit 2023, Sinergi Untuk Indonesia Maju
  • Humas PLN Batam Bungkam Soal TV Kabel Gunakan Tiang Listrik
  • Amsakar Ajak Warga Batam Memupuk Kebersamaan
  • Program Sembako Murah Diharafkan Bantu Masyarakat Batam
  • Jika Rumah Tanpa SLO Kebakaran , PLN Yang Bertanggung Jawab
  • Letkol Armen Optimalkan Kinerja Staf
Facebook Twitter Instagram
potretkepri.compotretkepri.com
Demo
  • Homepage
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Investigasi
    • Peristiwa
    • Lipsus
    • kriminal
    • Hukum
    • Entertainment
  • Seputar Kepri
    • Batam
    • Karimun
    • Anambas
    • Bintan
    • Seputar Dewan
    • Lingga
    • Seputar Dompak
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Nasional
    • Warta TNI-Polri
potretkepri.com
Home»Seputar Dewan»Pemko dan DPRD Batam Rampungkan Enam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Seputar Dewan

Pemko dan DPRD Batam Rampungkan Enam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

RedaksiBy Redaksi21 Januari 2022Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Demo

Batam,potretkepri.com –  Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan sejumlah perda pajak dan  retribusi daerah. Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (20/1/2022).

Pada rapat ini, Ranperda usulan yang semula mengabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.

“Intinya, berdasarkan laporan pansus telah menyepakati perubahan enam perda pajak dan retribusi daerah itu,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai rapat saat diwawancarai pewarta.

Semula pada usulan inisiatif awal yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas 3 (Tiga) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan 2 (Dua) Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

Meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Namun belakangan, ditambahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

“Maka semula jumlah Peraturan Daerah yang diubah sebanyak lima,  menjadi enam Perda,” ucap Amsakar.

Amsakar juga menyampaikan, sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau pada saat rapat konsultasi 20 Desember 2021 yang lalu. Sebelumnya Biro Hukum telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam perda tersendiri.

Akhirnya, Ranperda usulan yang semula mengabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.

Ke empat perda ini yakni, Ranperda tentang Perubahan atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

“Kami meyakini bahwa penetapan empat Ranperda terkait penerimaan daerah ini tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potential loss penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir dan beberapa bulan belakangan ini dari retribusi IMB dan retribusi IMTA,” papar dia.

Lanjut dia, selain peningkatan terhadap PAD, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan  investasi di daerah. Disamping itu juga dengan peningkatan penerimaan daerah kedepan, diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor pembangunan.

“Seperti sarana-prasarana dan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya,” ujar dia.

Amsakar mengungkapkan, pembahasan memang melewati beberapa tahapan, karena seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November   ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah.

“Akhirnya, seperti yang dikatakan pansus  pola omnibus law akhirnya dilakukan dalam penetapan peraturan daerah (yang dibahas tersebut),” ucapnya.(ikhsan)

Pajak dan Retribusi Daerah Pemko dan DPRD Batam Rampungkan Enam Ranperda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Redaksi
  • Website
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn

Related Posts

Rival Pribadi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Batam,Gantikan Azhari David Yolanda

15 Maret 2023

Keluhan Penghuni Apartemen Polluh Habibie Terungkap Dalam RDP

8 Maret 2023

Komisi III DPRD Batam Minta Masukan Pelaku Usaha THM

10 Februari 2023

Comments are closed.

Gelper Terbesar di Batam
Potret News
  • 200 Personel TNI-Polri Diturunkan Grebek Perjudian Kampung Aceh
  • Kewenangan TTL Diambil Alih Pemerintah Pusat,Bright PLN Batam Tidak Lakukan Sosialisasi
  • SPBE Summit 2023, Sinergi Untuk Indonesia Maju
  • Humas PLN Batam Bungkam Soal TV Kabel Gunakan Tiang Listrik
  • Amsakar Ajak Warga Batam Memupuk Kebersamaan
Realtime Website Traffic
Pacifik PG,Hiburan Terdasyat di Batam
© 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.