Batam,potretkepri.com-Pemerintah Kota Batam masih saja memberikan dana bantuan sosial (bansos) kepada forum yang namanya masuk dalam daftar hitam dan dinyatakan selama tiga tahun secara berturut dimulai dari tahun anggaran 2014 tidak dibenarkan mendapat dana bantuan sosial dari Pemko Batam.Penetapan daftar hitam itu diuraikan dengan jelas pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2013.
Satu diantaranya adalah Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Batam ,karena pada tahun anggaran 2013 FKUB Batam tidak memberikan Laporan Pertanggujawaban atas dana yang diterimanya ditahun anggaran 2013 sebesar Rp.Rp150.000.000;.
Celakanya Pemko Batam justru sebagai pelaku utama pihak yang melanggar penetapan sanksi yang diterbitkan Walikota tersebut.terbukti, Pemko Batam tetap saja memberikan dana bantuan sosial (bansos) kepada FKUB sebesar Rp.250 juta tahun anggaran 2015,sedangkan seharusnya sanksi penetapan daftar hitam itu berlaku hingga tahun anggaran 2016.
Terkait ini,Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam,Agussahiman berkata mengenai makanisme penyaluran dana bantuan sosial bukan urusannya,melainkan urusan bidang keuangan,hingga ia menyarankan untuk menanyakan hal ini kepada Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dilantai gedung Walikota Batam. ” soal itu tanyakan saja kepada Kabag Keuangan,Abduk Malik,itu urusan bidang keuangan ” ujarnya beberapa hari lalu.
Namun Kabag Keuangan Pemko Batam,Abdul Malik saat akan ditemui grup AMJOI diruangannya,yang bersangkutan justru berpura-pura sibuk dengan berkata sedang sibuk dan selanjutnya akan mengikuti rapat yang digelar di Aula dilantai V gedung Pemko Batam.” saya buru-buru mau ikut rapat dilantai V “ujarnya sambil bergegas tanpa memberikan klarifikasi atas pemberian bantuan tersebut kepada yang telah masuk kedalam daftar hitam.
Sebagaimana dimuat www.simakkepri.com,grup AMJOI,bahwa Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Batam , Rustam Efendi,membernarkan bahwa FKUB menerima dana bansos sebesar Rp.250 juta,namun ia berkata supaya menghubungi Sekretaris FKUB untuk memberikan keterangan.(as/AMJOI)