
BINTAN,potretkepri.com-Pemerintah Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau,diduga melakukan pembohongan publik pada pengelolaan APBD tahun anggaran 2005 silam.
Pada pembangunan jalan diatas hutan lindung Gunung Kijang ,Kabupatan Bintan,dibiayai PT.SMJS sebesar Rp 1,5 miliar.
Kendatipun pembangunan jalan diatas hutan industri ini dibiayai perusahaan,namun pemerintah Kabupaten Bintan menganggarkannya dalam pengeluaran dana APBD tahun anggaran 2005.
Hal ini terungkap berdasarkan laporan LSM Wahana Lingkungan Bintan,dengan surat nomor.VI/Eks/WLB/VIII/2006,sebagaimana dirilis dalam temuan laporan anggota DPD RI.
Dalam resume laporan kunjungan kerja panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah( DPD) RI ke Provinsi Kepri,tertuang dugaan terjadinya anggaran ganda pada pembangunan jalan diatas wilayah hutan lindung Gunung Kijang,sebesar Rp1,5 miliar.
Selain melakukan dugaan pembohongan publik dalam pengalokasian anggaran sebesar Rp1,5 miliar rupiah,Bupati Kabupaten Bintan diduga melanggar UU karena melakukan pengalih fungsian hutan lindung tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.
Meski pada PP nomor 62 tahun 1998 daerah diberi untuk mengelola hutan,namun dalam pasal 19 UU nomor 41 tahun 1999,untuk melakukan pelepasan maupun perubahan fungsi hutan merupakan wewenang Menteri Kehutanan.
Terkait informasi ini,Kasubag pemberitaan pemkab Bintan,Ali Bazar,tidak menjawab sms yang dikirim media in.(am)