Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Seputar Kepri»Bintan»Pemkab Bintan Diduga Lakukan Pembohongan Publik
    Bintan

    Pemkab Bintan Diduga Lakukan Pembohongan Publik

    RedaksiBy Redaksi21 Juli 2014Updated:27 Juli 2014Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Pemkab Bintan.foto (potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemkab Bintan.foto (potretkepri.com)
    Pemkab Bintan.foto (potretkepri.com)

    BINTAN,potretkepri.com-Pemerintah Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau,diduga melakukan pembohongan publik pada pengelolaan APBD tahun anggaran 2005 silam.

     

    Pada pembangunan jalan diatas hutan lindung Gunung Kijang ,Kabupatan Bintan,dibiayai PT.SMJS sebesar Rp 1,5 miliar.

     

    Kendatipun pembangunan jalan diatas hutan industri ini dibiayai perusahaan,namun pemerintah Kabupaten Bintan menganggarkannya dalam pengeluaran dana APBD tahun anggaran 2005.

     

    Hal ini terungkap berdasarkan laporan LSM Wahana Lingkungan Bintan,dengan surat nomor.VI/Eks/WLB/VIII/2006,sebagaimana dirilis dalam temuan laporan anggota DPD RI.

     

    Dalam resume laporan kunjungan kerja panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah( DPD) RI ke Provinsi Kepri,tertuang dugaan terjadinya anggaran ganda pada pembangunan jalan diatas wilayah hutan lindung Gunung Kijang,sebesar Rp1,5 miliar.

     

    Selain melakukan dugaan pembohongan publik dalam pengalokasian anggaran sebesar Rp1,5 miliar rupiah,Bupati Kabupaten Bintan diduga melanggar UU karena melakukan pengalih fungsian hutan lindung tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.

     

    Meski pada PP nomor 62 tahun 1998 daerah diberi untuk mengelola hutan,namun dalam pasal 19 UU nomor 41 tahun 1999,untuk melakukan pelepasan maupun perubahan fungsi hutan merupakan wewenang Menteri Kehutanan.

     

    Terkait informasi ini,Kasubag pemberitaan pemkab Bintan,Ali Bazar,tidak menjawab sms yang dikirim media in.(am)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Wapres RI K.H Ma’ruf Amin Kunjungi Kepri Selama Dua Hari

    9 Juni 2023

    Ansar Ahmad Hadiri Pengukuhan Pemirsa Kabupaten Bintan

    5 Juni 2023

    Warga Desa Mantang Dapat Bantuan Sembako 600 Paket

    30 Mei 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.