Pemilik 20 Kg Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh -74 Dilihat
oleh
PN Batam.foto potretkepri.com (as)

BATAM,potretkepri.com-Istri Albert Asiong ,terdakwa kepemilikan sabu sebanyak 20 kilo gram (kg) menangis di PN Batam usai menyerahkan pleidoi sumianya yang diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

Dalam pembelaan pribadinya,Istri terdakwa meminta agar majelis dapat meringankan hukuman terdakwa mengingat bahwa yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua buah hati yang masih dibawah umur serta sangat mengharafkan kasih sayang orangtuanya.

 

Terdakwa Albert Asiong ditangkap di pelabuhan Internasional Sekupang saat datang dari Malaysia dengan membawa 10 kilo gram narkoba jenis sabu.sedangkan temannya Muhi (bandar-red) berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bawaannya yang juga berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilo gram.

 

“saat mau keluar dari pelabuhan,terdakwa salah jalan atau lewat dari jalan masuk dan barang bawaannya langsung terdeteksi Ekray”ujar Cahyono. 

 

Albert diketahui menjabat sebagai Direktur disalah satu perusahaan subcon galangan kapal.Namun belakangan keuangan diperusahaanya sedang bermasalah, bahkan terancam bangkrut.kenyataan ini diperkuat pengakuan dari  mantan karyawannya saat sebagai sebagai saksi di PN Batam.

 

Kemudian saat dari Malaysia menuju pelabuhan Sekupang Indonesia,DPO (Muhi) menawarkan terdakwa untuk membawa barang  yang disebut berisikan uang dengan upah yang besar,ternyata isi didalam tas itu bukan uang melainkan narkoba jenis  sabu.

 

“DPO menuyuruh terdakwa membawa barang yang katanya isi didalamya uang dengan imbalan upah,ternyata didalamnya narkoba,dan saat terdakwa ditangkap DPO Muhi berhasil melarikan diri”ujar Humas PN Batam,Cahyono.

 

Cahyono berpendapat,terdakwa Albert Asiong hanyalah sebagai kurir dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran
narkoba.Kendatipun begitu,jumlah yang dibawa terdakwa berjumlah besar yaitu sebanyak 20 kilo gram sehingga
terdakwa dituntut seumur hidup.

 

“terdakwa hanyalah kurir tidak terlibat dalam jaringan.tidak wajar jika terdakwa harus bertanggungjawab terhadap
perusahaan yang memproduksi itu.seharusnya perusahaannya yang dibasmi,sebab perusahaan itu bisa saja mengorbankan kurir-kurir lainnya lagi”katanya diruangan kerjanya pada Rabu (21/1/2014).

 

PN Batam akan kembali menggelar sidang putusan pada tanggal 27 pekan mendatang.”sidang putusannya pekan
depan”lanjutnya.(as)