Pembunuh Anak Usia 2,5 Tahun ,Dituntut Hukuman Mati

Hukum281 Dilihat

Karimun, potretkepri.com  – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Doni alias Rajab,pada Senin (22/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho menuntut terdakwa Doni dengan pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman pidana mati.Dalam tuntutannya Jaksa mengatakanhal yang memberatkan terdakwa tidak menyesal serta tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan

Herlambang mengatakan,perbuatan melawan hukum oleh terdakwa terbutki secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap SA yang merupakan anak dibawah umur ber usia 2,5 tahun.

Dalam tuntutannya,Jaksa Herlambang mengatakan,perbuatan tersebut terjadi didalam kamar rumah terdakwa hanya karena kesal terhadap SA yang tidak mau meminum obat serta menagis hingga kemudian terdakwa melakukan kekerasan fisik memukul menendang korban secara brutal,bahkan membanting tubuh anak kecil tersebut kelantai yang mengakibatkan luka berat dan terjadi pendarahan hebat.

Meski terdakwa melihat korban tidak berdaya,namun terdakwa tidak melakukan pertolongan medis,justru kedua hidung korban ditutup hingga tidak bernapas korban pun meninggal dunia.

Jaksa mengatakan,tindakan dan perbuatan terdakwa diluar nalar ,sangat kejam dan sadis tega melakukan tindakan pembunuhan secara keji terhadap anak yang masih ber usia 2,5 tahun hingga meninggal dunia.(Yahya)