
BATAM,potretkepri.com-Pengerjaan gedung berlantai II bersumber dana dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) dengan nilai kontrak sebesar Rp .5.628.000.000; tidak sesuai dengan bestek.
Pengakuan itu dengan tegas diutarakan Akau selaku perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung bernilai miliaran rupiah itu.
” tidak ada bestek.apa itu bestek , saya tidak pegang itu,konsultan mungkin punya “ ujar Akau merasa enteng menjawab awa media yang tergabung di AMJOI group,kemarin.
Pada kesempatan itu,Akau mengaku sebagai keluarga dekat ” Alai Ulai ” pemilik perusahaan redemik tterbesar di Kota Batam.Hal itu ia utarakan jika nantinya ia kekurangan modal tentu saja tidak perlu repot hanya tinggal bilang supaya lantai dasar gedung itu bisa dipasang cor redimik. ” dia itu ‘ Alai U ‘ besan saya , anaknya mantu saya ” tuturnya.
Untuk mengalihkan perhatian awa media yang meminta-nya klarifikasi terkait pembangunan gedung berlantai II yang ditenggarai lari dari bestek itu,Akau menunjukkan pembangunan pagar yang menurutnya bengkok-bengkok atau asal jadi serta tidak sesuai dengan spesifikasi.
” biaya pembangunan pagar itu sebesar Rp.1 miliar lebih dan terlihat bengkok-bengkok atau asal jadi,tapi itu bukan proyek saya “ ucapnya.
Pembangunan gedung sekolah berlantai II bernilai miliar rupiah ini disinyalir banyak masalah.Misalnya,dari segi kepadatan tanah sangat dikuatirkan, bahkan diduga pemadatan tanahnya belum dilakukan , namun pengecoran sudah berjalan.
Selain itu material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi.Kendati demikian,ia tidak sependapat jika disebut tidak sesuai dengan bestek sembari ia menantang nantinya supaya dilakukan pengujian ketahanan gedung yang ia bangun itu.
“ ini di tuduh yang ngak benar ,boleh di tanyakan kepada Kementerian Agama RI, bila perlu jika nanti sudah selesai pengerjaannya, dapat di uji ketahanannya “ katanya.
Konsultan pengawas pembangunan gedung ini adalah PT Astakona Citra Grafindo,dengan pagu dana bernilai Rp. 5.628.000.000; dikerjakan kontraktor PT.Batam Maju Nusantara dengan nomor kontrak kerja: kd.32.05/4/PP.00/2175/2015,dengan masa kerja selama 180 hari kalender.(as)