BATAM,potretkepri.com-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ,bersama dengan seluruh penyalur tenaga kerja yang ada di Kota Batam mengadakan pertemuan bertempat dilantai V Gedung Pemko Batam.
Pertemuan itu untuk membahas tentang perlindungan bagi calon TKI, termasuk membahas pemberangkatan TKI keluar negeri supaya sesuai dengan Undang-undang 39 Tahun 2004,demikian dikutip www.zonadinamika.com AMJOI Group.
Namun sayangnya pembahasan DPD dengan para perusahaan penyalur TKI tersebut tidak mempan alias tidak berpengaruh dan mandul.Sebab,TKI dibawah umur dan TKI ilegal yang berangkat dari pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre terus terjadi bahkan makin subur.
Berdasarkan sumber media ini.Pelabuhan Internasional Batam Centre adalah pintu dan pilihan pemberangkatan TKI ke Malaysia secara ilegal. Tidak tanggung- tanggung,pemberangkatan TKI tersebut berlangsung secara ber`rombongan dibawah pengawasan tekong (pemilik kapal ) untuk diseberangkan menuju Malaysia.
” pemberangkatan TKI dari pelabuhan ini biasanya pagi-pagi buta dan biasanya berkumpul disini dengan jumlah yang banyak,mereka rata-rata memiliki paspor wisata bukan paspor pekerja,entah mau kerja apa itu nantinya disana di Malaysia ” ujar seorang supir yang mangkal di tempat itu.
Jalur pemberangkatan TKI menuju Malaysia tidak hanya melalui terminal Ferry Batam Centre.Namun,pelabuhan lainnya seperti Terminal Ferry Sekupang , Terminal Ferry Nongsa , Terminal Ferry Marina serta pelabuhan-pelabuhan gelap yang ada disekitar Batam juga menjadi jalur pemberangkatan TKI secara ilegal.
Sebelumnya diberitakan.Cukong TKI melalui terminal Ferry Internasional Batam Centre memberangkatkan sejumlah tenaga kerja yang masih dibawah umur sebagai TKI ilegal ke negeri jiran,seperti Malaysia.Hal ini terungkap saat BP3TKI Provinsi Kepri dipimpin Kombes Pol Suyanto mendatangi pelabuhan Internasional Batam Centre,pada Senin (11/8) beberapa hari yang lalu.
Diutarakan Suyanto,seperti dikutip www.wartaindonesianews.com AMJOI group,para TKI dan TKW yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu rata-rata ber usia dibawah umur yang seharusnya masih dalam pengawasan orangtua dan belum layak untuk dipekerjakan apalagi sebagai TKI keluar negeri.
” cukong-cukong yang tidak bertanggungjawab bermaksud mengirim TKI-TKW dibawah umur itu ke Malaysia melalui pelabuhan ferry Internasional Batam Centre ” ujar Suyanto.
Ia mengatakan.cokung-cukong tersebut melakukan rekrutmen calon TKI dibawah umur dari seputaran Pulau Jawa dan kemudian setelah tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam Batam, kroni-kroni cukong tersebut mengamankannya bisa saja kepenampungan dan selanjutnya di kepelabuhan-pelabuhan untuk diseberangkan keluar negeri.
Namun Suyanto menegaskan.pihaknya terus melakukan pengawasan agar cukong tersebut jera,dengan harapan agar nantinya dapat memberangkatkan TKI keluar negeri dengan legal sesuai prosedur sebagaimana diatur didalam Undang-undang 39 Tahun 2004.
” pesan saya agar masyarakat di Pulau Jawa dan dimanapun itu supaya tidak mudah termakan rayuan para cukong yang meng-imingi gaji besar diberangkatkan ke Malaysia sebagai TKI,jika akhirnya derita yang didapat sedangkan cukong ilegal tersebut tidak akan bertanggungjawab dengan masalah yang bisa saja terjadi nantinya ” sambungnya.
Sementara itu.menurut Sekretaris DPP NGO LSM KAT dan Ham (Komite Anti Trafficking dan Hak Azasi Manusia).TKI yang di amankan oleh BP3TKI Propinsi Kepri tersebut patut diduga masih dibawah umur dan dianggap sebagai Trafficking internasinal yang dilakukan oleh cukong -cukong TKI.
Ia juga menjelaskan jika hal-hal tersebut biarkan maka akan banyak masyarakat yang jatuh korban oleh ulah cukong-cukong tidak bertanggungjawab itu.Bahkan menurutnya,bahwa cukong-cukong itu mengincar calon TKI dibawah umur termasuk yang buta pendidikan di daerah-daerah untuk dirayu sebagai TKI ke Malaysia.(as)